NTT Memilih

KPU NTT Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor Harta Kekayaan

KPU NTT sendiri sudah menetapkan 65 anggota DPRD Provinsi terpilih hasil pemilihan umum 2024. PDI-P, Gerindra, Golkar dan NasDem

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Jemris Fointuna. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT mengingatkan para anggota DPRD terpilih maupun petahana untuk melapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, setelah laporan itu dilaksanakan maka tanda terima diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada partai politik 2024 yang memperoleh kursi," kata Jemris Fointuna, Jumat 3 Mei 2024.

Dia menegaskan agar para pihak yang berkaitan untuk mematuhi itu. Sebab, akan berdampak hukum jika hal itu tidak dilakukan. Bisa saja anggota DPRD itu tidak dilantik buntut dari ketidakpatuhan. 

"Pelantikan untuk DPRD provinsi nanti bulan September," sebut Jemris Fointuna. 

Salinan keputusan anggota DPRD terpilih dan tanda bukti laporan harta kekayaan akan diserahkan ke pemerintah setempat. Hal yang sama juga berlaku bagi semua anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota.

"Bisa saja tidak dilantik kalau tidak LHKPN ke KPK. Harus taat pada ketentuan yang sudah ada itu," kata dia. 

KPU NTT sendiri sudah menetapkan 65 anggota DPRD Provinsi terpilih hasil pemilihan umum 2024. PDI-P, Gerindra, Golkar dan NasDem menjadi penguasa di pimpinan DPRD untuk lima tahun ke depan. 

Baca juga: Sekda NTT Persilahkan ASN Mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah

Dari 18 partai, hanya ada 11 partai politik yang mendapat perolehan kursi. PDI-P, Golkar, Gerindra, masing-masing mendapat 9 kursi. Sementara NasDem hanya mendapat 8 kursi. Sedangkan PKB mengantongi 7 kursi. 

Kemudian Demokrat mendapat 7 kursi, PSI 6 kursi, PAN dan Hanura masing-masing 4 kursi,  PKS dan Perindo masing-masing 1 kursi. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved