Pilkada 2024

Jalan Kaesang Pangarep ke Bursa Pilkada 2024 Semakin Mulus

MA mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.

|
Editor: Dion DB Putra
YOUTUBE/CNN Indonesia
Putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep saat pertama kali berpidato sebagai Ketua Umum PSI di hadapan para pembina dan pengurusan Partai Solidaritas Indonesia, Senin 25 September 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengubah peraturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai keputusan tersebut maka langkah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut Pilkada semakin mulus.

Aturan KPU sebelumnya soal batas usia calon kepala daerah itu tertuang dalam pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan batas usia tersebut berlaku saat penetapan pendaftaran calon.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

MA mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan MA itu muncul saat nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (Cawagub) Jakarta 2024 yang didorong oleh Partai Gerindra.

Namun, sebelumnya jalan Kaesang untuk ikut Pilkada 2024 masih tertutup, karena terjegal peraturan KPU yang mensyaratkan Cagun dan Cawagub harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Padahal, Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung pada November 2024 mendatang. Sementara, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Kemudian, ada perubahan dari MA mengenai aturan batas usia calon kepala daerah tersebut.

Lewat perubahan aturan dari MA itu, Kaesang berpeluang bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Sebab, dianggap memenuhi syarat karena sudah berusia 30 tahun, apabila dilantik pada 2025.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA. Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.

Demi Loloskan Putra Penguasa

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada PDIP, Chico Hakim mengkritisi putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Sebab, usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Chico berpendapat aturan tersebut diubah untuk meloloskan putra penguasa maju di Pilkada. Hanya saja, dia enggan menjelaskan maksudnya.

"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico, Kamis (30/5/2024).

Dia menilai, Indonesia terpaksa bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berpengalaman dan minim prestasi melalui aturan tersebut.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ujar Chico.

"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," ucapnya menambahkan.
Sementara Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menilai putusan MA itu

tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia. Seno mengatakan, saat ini publik sedang diramaikan berbagai polemik, seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja. Kemudian kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh," kata Seno, Kamis (30/5/2024).

Seno berpendapat bahwa wajar apabila publik curiga dengan putusan MA. "Bagi kami, prinsipnya tidak berubah. Kami menolak peng-subordinasian hukum sebagai alat kekuasaan," ujarnya.

Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.

"Aturan main yang diubah-ubah karena kepentingan orang per orang, kelompok atau keluarga, tentu tidak sehat bagi demokrasi secara jangka panjang," ucap Seno.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved