Berita Ende

Loka BPOM Ende Sebut Potensi Bahaya Rokok Ilegal Lebih Besar dari Produk Terdaftar 

Tapi kalau yang namanya produk ilegal artinya tidak dilakukan pengujian sebelum produk itu beredar

Editor: Rosalina Woso
Pajak.Com
Ilustrasi rokok ilegal 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Potensi bahaya yang ditimbulkan dari rokok ilegal lebih besar dibanding dengan produk yang terdaftar. 

Mengingat, tidak terawasi nya kadar nikotin dan tar sebelum sampai ke masyarakat. 

Hal itu dijelaskan Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm Kepala Loka BPOM Kabupaten Ende kepada TribunFlores.com melalui layanan online pesan WhatsApp, Rabu, 29 Mei 2024 pukul 20.01 Wita.

Dijelaskan Benny Hendrawan Prabowo, berdasarkan keputusan Menperindag nomor 62/MPP/Kep/2/2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok, pencantuman kadar nikotin dan tar dalam label sesuai dengan hasil pemeriksaan dengan toleransi ±15 persen. 

Baca juga: Tersangka Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Ende Belum Ditahan, Ini Alasannya

"Tapi kalau yang namanya produk ilegal artinya tidak dilakukan pengujian sebelum produk itu beredar," jelas Benny Hendrawan Prabowo.

Terkait peredaran rokok ilegal, kata dia, BPOM tidak memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan. Loka POM di Kabupaten Ende hanya berfokus pada pengawasan label dan iklan kadar nikotin dan tar dalam rokok yang telah terdaftar. 

Ditanya soal hasil pengawasan terhadap label rokok ilegal, Benny menyampaikan hasil pengawasan hanya bisa disampaikan kepada Deputi 1 BPOM.

"Mohon maaf, terkait hasil pengawasan tidak dapat kami sampaikan. Hasil pengawasan kami laporkan ke Deputi 1 BPOM, terimakasih," tutup Benny Hendrawan Prabowo.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved