Berita Ende
Tersangka Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Ende Belum Ditahan, Ini Alasannya
Pasca penetapan tiga tersangka kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Ende, hingga saat ini Polres Ende belum menahan tersangka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Pasca penetapan tiga tersangka kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Ende beberapa waktu lalu, hingga saat ini Polres Ende belum menahan YD, AD dan SI yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP. Cecep Ibnu Ahmadi saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu, 29 Mei 2024 mengatakan untuk alasan belum ditahannya tiga tersangka kasus suap galian C Ilegal yang berlokasi di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende itu sudah pernah dijelaskannya ke media sebelumnya.
"Untuk perkara tersebut sudh dikirim berkas perkaranya ke JPU, mudah-mudahan secepatnya bisa dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21). Masalah penahanan saya sudah pernah memberikan pernyataan di media," ujar AKP Cecep yang saat ini sedang mengikuti kegiatan di Bareskrim Polri.
Merasa belum mendapatkan penjelasan mengenai alasan belum ditahannya tiga tersangka kasus dugaan galian C ilegal tersebut, POS-KUPANG.COM meminta Kasat Reskrim Polres Ende, AKP. Cecep Ibnu Ahmadi kembali menjelaskan perihal alasan dimaksud.
Beberapa saat kemudian, AKP Cecep mengirimkan screenshot pernyataannya di salah satu media terkait dengan alasan belum ditahannya tiga tersangka kasus dugaan galian C ilegal.
Baca juga: Polres Ende Belum Bisa Cetak SIM C1 Bagi Pengendara Roda Dua CC Besar
Dalam hasil screenshotan itu, AKP Cecep menjelaskan dalam perkara ini para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif di antaranya mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Adapun berkas perkara tersebut penyidik split atau pisahkan berdasarkan peran dari pada struktur perusahaan itu sendiri guna mempermudah pembuktiannya dan dalam perkara ini para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif di antaranya, mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. tambah Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H," demikian bunyi pernyataan Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep sesuai hasil screenshot salah satu media di NTT itu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.