Berita Ende
Meski Terima DBHCT Sebesar Rp90 Juta Rokok Ilegal Masih Beredar di Ende
sanksi hukum yang bakal dikenakan terhadap siapapun yang melanggar hukum berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Peredaran rokok-rokok yang diduga ilegal marak terjadi di Pulau Flores termasuk di Kabupaten Ende.
Padahal khusus untuk Kabupaten Ende sendiri mendapat Dana Hasil Bagi Cukai dan Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 90 juta lebih yang dibagi kedalam tiga pos diantaranya 10 persen untuk pos penegakkan hukum yakni Sat Pol PP Kabupaten Ende guna melakukan operasi pasar, pengawasan dan tugas lainnya, 50 persen untuk pos kesehatan dan 40 persen untuk pos kesejahteraan masyarakat.
Selain mendapat DHBCT, Bea Cukai bersama Sat Pol PP juga kerap melakukan sosialisasi dan pengawasan berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang tentunya berbasis pagu anggaran yang sudah diterima dari pemerintah pusat.
Hal itu diakui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 29 Mei 2024 malam melalui telepon selular.
Baca juga: Lipsus - Gunung Kelimutu Ende Naik Status Waspada
Ahmad Faisol mengatakan pihaknya selalu berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran rokok-rokok ilegal.
"Kita menyadari Flores itu salah satu lokasi peredaran rokok ilegal, dengan komitmen itu pertama kita lakukan kegiatan pencegahan tentunya kita lakukan kegiatan sosialisasi baik
secara langsung tatap muka maupun lewat media sosial," jelas Ahmad Faisol.
Tantangan yang dihadapi Bea Cukai Labuan Bajo yang membawahi Bea Cukai se-Flores-Lembata yang menyebabkan peredaran rokok-rokok yang diduga ilegal masih marak terjadi, kata Ahmad Faisol yakni jumlah sumber daya (red:personil) dan anggaran.
"Kita ada keterbatasan sumber daya baik itu anggaran termasuk juga personil, personil itu kita totalnya Kantor Labuan Bajo itu ada 40 orang kalau di unit pemberantasannya itu hanya 8 orang saja untuk mengawasi seluruh wilayah pengawasan kita yakni Flores dan Lembata termasuk yang kita akan lakukan operasi pasar itu tentunya berbasis pagu anggaran yang sudah kita terima dari pusat," beber Ahmad Faisol.
Solusinya, lanjut dia, menggandeng semua Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI/Polri, Sat Pol PP, instansi terkait dan masyarakat agar bisa memberikan informasi valid yang bisa ditindaklanjuti sehingga menghemat anggaran.
Ahmad Faisol pada kesempatan itu juga membeberkan salah satu ciri rokok ilegal yakni tidak memiliki pita cukai.
Kendala lain, beber Ahmad, pada saat dilakukanya operasi pasar, para penjual rokok-rokok yang diduga ilegal sudah mengetahui terlebih dahulu sehingga menyembunyikan rokok-rokok tersebut.
"Sebenarnya toko-toko itu tau kalau dia memperjualbelikan rokok ilegal makanya mereka akan selektif mulai dari penempatan rokok ilegal yang tidak secara terbuka di etalase kemudian memilih-milih calon pembeli yang sudah dia kenal ataupun tidak," jelas Ahmad.
Upaya Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi, kata Ahmad Faisol, sudah dilakukan secara reguler dari pihak Bea Cukai sendiri maupun berkoordinasi dengan Sat Pol PP. Yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi itu, lanjut dia, masyarakat mengenali rokok ilegal dan cara mengindetifikasi rokok-rokok ilegal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ahmad-Faisol.jpg)