Berita NTT
Golkar NTT Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Cakada Beri Peluang ke Anak Muda
putusan MA itu merupakan sebuah kebijakan yang membuka ruang lebar bagi anak-anak muda atau kelompok milenial, yang ingin mengikuti proses Pilkada
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai Golkar NTT menilai putusan Mahkamah Agung (MA) RI mengenai batas usia calon kepala daerah (Cakada) memberi peluang ke anak muda.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Golkar NTT, Frans Sarong mengatakan, itu hal baik. Menurut dia itu sebuah kemudahan dan kelonggaran bagi para kandidat yang berminat.
"Apalagi bagi generasi muda. Saya kira bagus, ini peluang untuk generasi muda sehingga mereka terdorong bisa mengambil bagian dalam kontestasi Pilkada, terutama dari dunia politik," kata Frans Sarong, Kamis 30 Mei 2024.
Frans Sarong mengatakan putusan MA itu merupakan sebuah kebijakan yang membuka ruang lebar bagi anak-anak muda atau kelompok milenial, yang ingin mengikuti proses Pilkada.
"Saya kira ini keputusan bijak lah untuk melibatkan anak muda. Tidak ada persoalan serius sebenarnya," tegasnya.
Baca juga: Bacabup Rote Ndao Vico Amalo Sudah Mendaftar di Partai Golkar
Dia merespons adanya anggapan putusan MA itu upaya mengakali hukum agar meloloskan kandidat tertentu.
Jika di Pilpres, kata dia, cenderung orang menuding putusan MK waktu itu menguntungkan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Frans Sarong mempertanyakan anggapan itu hendak ditujukan kemana.
"Menurut saya jangan lah, jangan berpikir seperti itu," ujarnya.
Ia menyebut, saat ini harusnya membuka ruang lebih luas kepada anak muda dan memberi dukungan.
Sebab, kini anak-anak muda mulai berminat dengan dunia politik. Baginya itu jauh lebih penting. Apalagi segala hal ikut diatur kepentingan politik.
"Baik kalau anak muda, ruang itu dibuka lebih longgar kepada anak-anak muda. Saya kira baik. Tidak perlu ada anggapan seperti itu. Anggapan ke orang tertentu siapa, ini Pilkada kok. Beda dengan kemarin pemilihan Presiden satu dua figur, Pilkada ribuan manusia," jelasnya.
Baca juga: Ini Alasan Agustinus Tulasi Enggan Ikut Survei Difasilitasi DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU
Dilansir Kompas.com, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. “Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.
Baca juga: Yance Maring Petani Milenial Serahkan Berkas Bakal Calon Wakil Bupati di Partai Golkar Sikka
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Kaesang Pangarep Maju Pilkada
Akibat putusan ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.
Baru-baru ini, Kaesang disebut masuk sebagai kandidat calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang akan berpasangan dengan politisi Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono yang disebut menjadi calon gubernur. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.