Uang Kuliah Tunggal Naik

Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Kampus Diminta Kembalikan Kelebihan Bayar

Mahasiswa yang sudah membayar UKT yang dinaikkan perlu ditindaklanjuti PTN agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/HO-KEMENDIKBUDRISTEK
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat berbicara pada forum para menteri ASEAN di Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah kenaikan uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi mahasiswa baru tahun 2024 di perguruan tinggi negeri dibatalkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meminta kampus ”jemput bola” ke calon mahasiswa baru. Ia meminta agar kelebihan pembayaran UKT dikembalikan atau diperhitungkan untuk semester berikutnya.

”PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi. Saya berharap calon mahasiswa baru agar diberi tahu mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Nadiem dalam pernyataan pers tertulis di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nadiem mengatakan, mahasiswa yang sudah membayar UKT yang dinaikkan perlu ditindaklanjuti PTN agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.

”Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan iuran pengembangan institusi (IPI), dan detail teknisnya akan disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dalam surat dirjen yang akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar,” ujar Nadiem.

Pembatalan kenaikan UKT mahasiswa baru di PTN tahun ini diumumkan seusai Mendikbudristek Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Presiden menegaskan bahwa kenaikan UKT yang dinilai terlalu tinggi telah dibatalkan oleh pemerintah. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait kenaikan UKT di universitas masing-masing. Kemungkinan besar, kenaikan UKT ini baru akan direalisasikan pada tahun 2025.

Bersifat sementara

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya bersifat sementara, hanya untuk meredam aksi mahasiswa. ”Tidak menyelesaikan masalah,” kata Ubaid.

Sebab, kebijakan Mendikbudristek terkait pembatalan UKT tersebut tidak disertai dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, kebijakan pemerintah ke depan akan menjadikan semua PTN badan hukum (PTN-BH) yang dinilai sebagai pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan sehingga UKT mahal.

Desakan untuk mencabut ketentuan hukum kenaikan UKT tahun 2024 juga sebenarnya disampaikan Komisi X DPR saat rapat kerja dengan Mendikbudristek pada pekan lalu. Namun, permintaan ini ditolak dengan janji untuk mengawal implementasi penetapan UKT yang wajar dan rasional.

”Jadi, respons pemerintah soal UKT ini semakin jelas arahnya mau ke mana, yaitu mempertahankan status PTN-BH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tetapi tetap seperti saat ini diserahkan pada mekanisme pasar,” tambah Ubaid.

Menurut Ubaid, supaya berkeadilan bagi semua, pemerintah harus mengembalikan pendidikan sebagai hak dasar seluruh warga negara Indonesia. Pendidikan harus diletakkan sebagai public goods (barang publik) sebab menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh masyarakat.

Baca juga: UKAW Kupang Tidak Terapkan Sistem UKT, Rektor Sebut Pendidikan Bukan Kebutuhan Tersier

Pada kesempatan terpisah, Rektor Universitas Brawijaya Widodo menyampaikan, pada PTN-BH subsidi APBN berkisar 20-30 persen per tahun. Sumber pendanaan dicari dari kerja sama dengan pihak lain dan partisipasi masyarakat.

Menurut Widodo, penambahan golongan UKT seperti yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Tahun 2024, dari 8 golongan menjadi 12 golongan untuk memperluas partisipasi masyarakat sesuai kemampuannya.

”Ini juga untuk menghindari lompatan yang terlalu besar dari satu golongan ke golongan lain sehingga tiap mahasiswa tetap membayar sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga,” kata Widodo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved