Berita NTT
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian kepada Guru Kecelakaan Bus di Subang
BPJS Ketenagakerjaan dmenerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.
POS-KUPANG.COM - Baru-baru ini sedang viral kecelakaan bus di Subang pada saat perjalanan pulang kegiatan perpisahan sekolah. Musibah yang sempat viral ini menewaskan murid serta guru SMK Lingga Kencana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak yayasan dan Kepala Sekolah SMK Prisma.
BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.
Namun korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di sekolah lain, yaitu SMK Prisma Depok dan belum didaftarkan oleh SMK Lingga Kencana.
Sebagai instansi penyelenggara jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kecelakaan bus yang terjadi di Subang.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk guru.
Namun sangat disayangkan korban yang bekerja di dua sekolah tersebut hanya terdaftar di sekolah SMK Prisma dan blm terdaftar di SMK yang mengalami musibah kemarin dimana seharusnya pihak yayasan atau sekolah mendaftarkan perlindungan guru-gurunya, sehingga ada haknya yang tidak dapat negara bayarkan dan menjadi kewajiban pihak pemberi kerja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Kejari Kupang Perpanjang MoU, Siap Tindak Perusahaan tak Patuh
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.
Menyoroti kejadian yang viral tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanael Sianturi turut memberikan himbauan untuk mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
“Inilah wujud negara hadir lewat BPJamsostek, saya mengajak seluruh insan pekerja formal dan informal seluruh wilayah agar lekas mendaftar program di BPJamsostek, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” imbuh Christian. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.