Breaking News

Berita NTT

BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Kejari Kupang Perpanjang MoU, Siap Tindak Perusahaan tak Patuh

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi dan Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, S.H, melakukan MoU itu.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pihak Kejari Kabupaten Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT foto bersama usai MoU di Oelamasi, Senin, 5 Februari 2024 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang telah melakukan perpanjangan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di aula Fatuleu Kejari di Oelamasi, Senin, 5 Februari 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi dan Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, S.H, melakukan MoU itu.

Hadir, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agustina K. Dekuanan, S.H., M.H., bersama tim JPN, petugas pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan dan staf pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dengan adanya penandatanganan MoU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait ketidakpatuhan setiap orang, pemberi kerja, dan pekerja selain penyelenggara negara dalam bentuk SKK (surat kuasa khusus) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dapat melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagarakerjaan terkait optimalisasi kepatuhan setiap orang, pemberi kerja dan pekerja selain penyelenggara negara terhadap ketentuan perundang undangan.

Juga melakukan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal melakukan advokasi, mediasi, dan sosialisasi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dapat menindaklanjuti pelimpahan SKK terkait ketidakpatuhan setiap pemberi kerja dan pekerja selain penyelenggara negara yang dilimpahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi berharap dengan adanya MoU ini akan membuat pemberi kerja di wilayah Kabupaten Kupang lebih patuh lagi, tidak menunggak dan dapat membayarkan iuran karyawan sesuai waktu yang ditentukan.

BPJS Ketenagakerjaan NTT siap untuk menjadi badan hukum publik yang melindungi masyarakat dengan jaminan sosial yang dapat dimiliki oleh seluruh pekerja di Kabupaten Kupang.

Optimalisasi perluasan akan terus dilakukan agar menyinergi dengan visi misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarga. (*/pol)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved