Berita Timor Tengah Utara

Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU Tahun 2020, Jaksa Periksa Anggota DPRD dan Pegawai 

Dari total 30 anggota DPRD di Kabupaten TTU yang menjabat pada tahun 2020 lalu, sebanyak 28 anggota DPRD telah diminta keterangan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Gedung DPRD TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU dan Plt Sekwan, serta staf, PTT dan pendamping di Lembaga DPRD Kabupaten TTU yang berjumlah sekitar 50an orang.

Dari total 30 anggota DPRD di Kabupaten TTU yang menjabat pada tahun 2020 lalu, sebanyak 28 anggota DPRD telah diminta keterangan.

Sedangkan, 2 orang lainnya yakni 1 orang telah meninggal dunia dan 1 orang lainnya yang sedang sakit belum dimintai keterangan.

Demikian disampaikan Kajari TTU Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P Keya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 23 Mei 2024.

Tersisa 1 orang anggota DPRD ini akan dijadwalkan pemeriksaan beberapa waktu mendatang. Selain itu 27 orang anggota DPRD aktif saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap dugaan rekayasa Dana Reses tahun 2020 saja. 

Pemeriksaan difokuskan pada tahun 2020 karena pada waktu itu wabah Covid-19 sedang melanda seluruh wilayah Indonesia. Pada saat itu, pemerintah mengeluarkan instruksi perihal PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang tidak memperbolehkan dilakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak.

Saat ini, pihak Kejari TTU sedang mempelajari hasil penyelidikan atas dugaan rekayasa Dana Reses DPRD Kabupaten TTU tahun 2020 ini.

Sementara itu Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait mengatakan, adanya dugaan anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban pertemuan berkala pada masa reses merupakan bentuk pengingkaran dan  penghindaran pertanggungjawaban  secara moral dan politis seorang anggota DPRD.  

Masyarakat Kabupaten TTU tentunya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh APH Kejaksaan Negeri Kefamenanu, dengan melakukan penyelidikan akan dugaan penyimpangan penggunaan dana pertemuan berkala DPRD di masa Reses. 

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum terdapat sejumlah anggota DPRD yang diduga malas dalam melakukan pertemuan berkala dengan konstituennya di masa reses namun, rajin menerima dan tidak ada malu menggunakan dana pertemuan berkala pada masa reses sekalipun tidak melaksanakan pertemuan  berkala di masa reses ini.  

Baca juga: Anggota DPRD TTU Sebut Infrastruktur Jalan Menjadi Mayoritas Keluhan Warga Noemuti Timur

Perilaku anggota DPRD seperti ini memang penting ditindak melalui penegakan hukum sehingga menjadi cerminan bagi anggota DPRD TTU di masa mendatang. 

"Tentunya langkah maju APH Kejaksaan Negeri TTU yang telah menyerahkan hasil Pulbaket melalui Bagian intelijen ke bagian Tindak Pidana Khusus akan terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke meja persidangan," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved