Berita NTT

Badan Kepegawaian Daerah NTT Janji Ribuan Guru PPPK Formasi 2021 Segera Diberi SK

Mantan Kepala Dinas Sosial NTT ini menyebut, nantinya ribuan guru itu akan mendapatkan dua SK yakni untuk calon PPPK dan sebagai PPPK.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setda Provinsi NTT, Yos Rasi   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT berjanji segera menyerahkan surat keputusan (SK) bagi ribuan guru PPPK formasi 2021 atau P1. 

Kepala BKD NTT, Yos Rasi yang dihubungi, Sabtu 25 Mei 2024 mengatakan, paling terlambat SK diserahkan pada bulan Juli 2024.

Semula, SK itu terjadi keterlambatan karena kondisi fiskal di daerah yang tidak memadai hingga tertunda sampai ke 2024.

Dia mengaku, persoalan ini juga sudah dijelaskan ke hadapan DPRD NTT saat rapat bersama. Yos Rasi berharap informasi ini bisa dipahami agar tidak ada lagi keresahan para guru. 

"Formasi PPPK 2021 dan yang 2023 bahwa secara keseluruhan proses administrasi sudah berlangsung. Paling lambat Juli 2024 1443 PPPK guru akan mendapatkan SK. Sehingga pada saat belajar mengajar per Juli itu mereka sudah dapat SK, " kata Yos Rasi

Dari 1.443 terdapat 176 formasi yang masuk di tahun 2023. Pada tahun 2024 dengan ketersediaan yang sudah mencukupi, sehingga akan dilakukan realisasi termasuk juga dengan pembayaran gaji, yang tetap akan dikonsultasikan dengan Badan Keuangan Daerah. 

Mantan Kepala Dinas Sosial NTT ini menyebut, nantinya ribuan guru itu akan mendapatkan dua SK yakni untuk calon PPPK dan sebagai PPPK.

Bedanya dengan PNS yang diberikan waktu untuk melaksanakan orientasi dan latsar. PPPK tidak melakukan orientasi atau latsar namun diberikan dua SK itu. 

"PPPK tetap dapat dua SK. SK calon dan PPPK. Format SK ini untuk semua formasi, guru, medis dan teknis," sebut dia. 

Saat ini, PPPK juga akan mendapatkan NIP-PPPK. Perlakuan itu, menurut dia hampir sama dengan PNS. Ia mengaku, dalam SK juga akan disertakan dengan NIP-PPPK. Ke depan, PPPK juga akan diberikan hak ketika menyelesaikan masa tugas. Proses itu kini sedang diperjuangkan pemerintah pusat. 

"Kita doakan supaya kebijakan nasional itu terwujud. Berarti mereka sama, akan dipotong gaji untuk persiapan pensiun. PPPK sekarang nasibnya lebih baik karena punya NIP-PPPK" kata dia. 

Baca juga: Dicatat ya, Ini Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Berikut 7 Dokumen Wajib Harus Disiapkan

Yos Rasi meminta semua guru-guru untuk bersabar dan mendoakan agar proses ini secepatnya diselesaikan.

Ia memastikan pemerintah tetap memperjuangkan hak guru sebagai bagian utama mencerdaskan anak bangsa. 

Dia juga berharap agar tidak mendapat informasi liar yang bisa memicu salah persepsi bagi semua pihak. Bila memungkinkan, kata dia, para guru langsung melakukan konfirmasi ke BKD maupun pejabat terkait lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved