Berita Timor Tengah Utara
Ketua BPD Desa Batnes Timor Tengah Utara Sampaikan Terima kasih kepada BNPP RI
para pihak harus membantu merawat. Pasalnya, personil penjaga perbatasan secara khusus Satgas Pamtas terbatas.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batnes, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT bernama Yoseph Suni menyampaikan terima kasih kepada BNPP RI yang telah menggelar kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa terdepan perbatasan negara sebagai bagian sistem pertahanan bagi seluruh masyarakat desa perbatasan RI-RDTL di Kabupaten TTU.
Pasalnya selain menggelar kegiatan ini, kata Yoseph, para peserta juga diberikan edukasi dan sosialisasi di lapangan untuk mengenal jenis-jenis pilar di perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse.
Ia mengakui bahwa, banyak informasi dan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan 3 hari kegiatan ini yang berkaitan dengan pilar-pilar batas.
"Dan kegiatan apa saja yang haru kami ketahui di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca juga: Keluarga Korban Tolak Penyelidikan Kematian Zakarias dalam Sumur di Desa Baas Timor Tengah Utara NTT
Dalam kunjungan ke lapangan dan melihat secara langsung jenis pilar di perbatasan negara, kata Yoseph, pihaknya bisa memiliki pengetahuan untuk bisa membedakan jenis pilar dan fungsinya.
Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa masyarakat desa di wilayah perbatasan bisa turut terlibat untuk memantau dan merawat pilar-pilar batas tersebut.
Sementara itu, Badan Informasi Geospasial, Eko Artanto mengatakan, ada tiga rangkaian kegiatan pada momentum tersebut.
Rangkaian kegiatan ini mencakup kunjungan ke Pilar Perbatasan. Pilar ini ditempatkan tepat di garis batas negara. Pilar Common Border Datum Reference Frame (CBDRF). Pilar ini berfungsi menjadi titik koordinat pengukuran pilar batas di sekitar titik batas.
Selain itu mereka juga mengunjungi Border Sign Post. Border Sign Post adalah papan penunjuk keterangan bahwa dari papan tersebut menunjukkan ukuran jarak ke batas negara.
"Jadi hanya plang penunjuk yang ditulis dalam tiga bahasa yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Bahasa Inggris,"ujarnya.
Menurutnya, perbatasan tidak hanya mencakup batas negara tetapi juga batas desa, batas kecamatan, batas kabupaten sampai pada batas provinsi. Oleh karena itu, pendukung yang berada di dalam wilayah tersebut sebaiknya mengetahui.
Secara khusus untuk batas negara, pihak pemangku kepentingan seperti kepala desa, camat dan aparat yang menangani mengenai perbatasan harus mengetahui informasi tersebut.
Pasca mengetahui informasi tersebut, lanjut Eko, para pihak harus membantu merawat. Pasalnya, personil penjaga perbatasan secara khusus Satgas Pamtas terbatas.
Tugas melekat untuk menjaga perbatasan adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan. Pasalnya, Satgas Pamtas hanya menjalankan tugas dalam kurun waktu 12 bulan.
"Apabila ada hal-hal yang mencurigakan dan dijumpai oleh masyarakat kerusakan pilar mesti dilaporkan ke kepala desa atau Pos Pamtas yang terdekat," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.