Berita Timor Tengah Utara
Oknum Kepsek di Kabupaten Timor Tengah Utara Diduga Lecehkan Seorang Guru, Berujung Laporan Polisi
Menurut keterangan korban, aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor ini terjadi sekira pukul 10.00 Wita.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial DSB di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu guru di sekolah tersebut.
Aksi bejat oknum kepsek tersebut berujung laporan polisi yang dilakukan oleh ibu guru berinisial EL ini.
Laporan polisi tersebut dilayangkan EL (korban dugaan pelecehan seksual) ke SPKT Polres Timor Tengah Utara pada, Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 21 Mei 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, IPTU Jefry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial EL ini terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
Menurut keterangan korban, aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor ini terjadi sekira pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Iptu Jeffry, kronologi kejadian bermula ketika korban berada di ruangan kelas 1 sekolah dasar tersebut. Saat itu, korban sedang menyusun soal ujian.
Tidak lama kemudian, terlapor datang menghampiri korban untuk meminta lembaran ujian. Korban kemudian mengambil lembaran ujian untuk diberikan kepada terlapor.
Baca juga: Satlantas Polres TTU Gelar Kegiatan Imbauan dan Sosialisasi Bagi Pengendara Kendaraan
Pada kesempatan tersebut, terlapor meminta handphone korban untuk membagi hotspot internet kepada terlapor. Namun, korban tidak memberikan handphone kepada terlapor.
Terlapor kemudian memaksa mengambil handphone korban yang disimpan di dalam baju korban. Korban bersikeras enggan memberikan handphone terhadap terlapor.
Ia menambahkan, terlapor memasukan tangannya ke dalam baju korban dan memegang buah dada korban. Merespon hal ini korban melawan dengan menutup baju dengan kedua tangannya.
Terlapor terus memaksa sehingga tangan terlapor merobek pakaian korban. Aksi bejat terduga pelaku ini menyebabkan korban juga mengalami luka gores pada bagian tubuh depan tepat di atas buah dada korban.
Dihantui rasa takut, korban kemudian berlari meninggalkan ruangan menuju ke ruangan sebelah menemui rekan guru lainnya (saksi I). Korban lalu mengisahkan insiden yang dialami tersebut.
Pasca insiden tersebut korban mendatangi Kantor Polres Timor Tengah Utara dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.