Berita Ende

AWK Sebut Belum Ada Pembahasan Provinsi Kepulauan Flores di Tingkat DPD RI

Pasalnya, hingga saat ini saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), kecuali untuk wilayah Papua.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Anggota DPD RI, Anjelo Wake Kako saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 22 Mei 2024 usai mengikuti acara yudisium mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Flores (Unflor) Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kerinduan sebagian besar masyarakat Flores-Lembata akan lahirnya Provinsi Flores sepertinya belum bisa terwujud. 

Pasalnya, hingga saat ini saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), kecuali untuk wilayah Papua.

Anjelo Wake Kako, anggota DPD RI kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 22 Mei 2024 saat ditemui di Kampus Universitas Flores (Unflor) Ende menyebutkan, kalaupun moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dibuka dalam waktu dekat, Provinsi Flores belum siap. 

"Jadi proses di Senayan itu proses pengovenan dari adonan menjadi roti, anggap saja Provinsi Flores itu adalah sebuah roti, di Senayan itu hanya mengovenkan adonan ini menjadi roti, tapi hari ini yang terjadi pada Provinsi Flores ini telurnya masih dimana, terigunya masih dimana, bibit rotinya masih dimana, adonan ini belum terbentuk, sehingga kalaupun moratorium dibuka pasti Provinsi Flores belum masuk dalam list," ujar Anjelo Wake Kako.

Dikatakan AWK, masih banyak tahapan yang harus dipersiapkan dan di tingkatan DPD RI sendiri hingga saat ini belum menerima hasil kesepakatan atau AWK menyebutnya dengan istilah ramuan.

Ramuan yang dimaksud AWK diantaranya kesepakatan para bupati sedaratan Flores-Lembata dan Pemerintah Provinsi NTT, kesepakatan wilayah yang akan masuk dalam bagian dari Provinsi Flores termasuk kesepakatan terkait penentuan ibu kota Provinsi Kepulauan Flores.

Ditanya terkait pernah adanya kesepakatan sembilan bupati se-daratan Flores-Lembata, AWK mengaku pernah melihat kesepakatan itu di DPD RI namun belum dibahas karena masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi. 

"Sebagai pengetahuan kita iya, tetapi untuk ditindak lanjuti secara kelembagaan masih kurang," ujarnya.

Baca juga: 63.000 Lebih Warga Kabupaten Ende Masih Tergolong Miskin, Menurun 3 Tahun Belakangan

Dia kemudian mengatakan masyarakat Flores-Lembata dipersilahkan membahas atau melanjutkan perjuangan terbentuknya Provinsi Flores yang sudah diperjuangkan kurang lebih hampir 60 tahun. 

"DPD juga akan membuat yang namanya rancangan undang-undang Provinsi Kepulauan Flores tapi muatan-muatan dalam RUU itukan harus kita orang-orang Flores yang siapkan," ujar AWK

Dia juga menyebut pembentukan Provinsi Kepulauan Flores merupakan masalah penting dan dia juga mendorong perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Flores terus dikumandangkan.

"Pesannya cuma satu kita harus merasa benar-benar satu sebagai orang Flores karena selama ini kita ini masih terjebak di kenapa ini harus di tempat ini, kenapa harus disini, tanggalkan itu semua supaya Provinsi Kepulauan Flores bisa terwujud," tutup AWK. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved