Sengketa Pileg
Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Dalil Permohonan Pemohon Dinilai Kabur'
Hakim Konstitusi menilai permohonan PPP kabur karena tidak menguraikan perpindahan suara ke Partai Garuda.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Satu per satu gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pileg 2024 yang diajukan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kandas ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pembacaan putusan dismissal, MK menyatakan menolak gugatan PPP karena dianggap gugatan penggugat kabur atau tidak jelas.
Gugatan PPP dalam PHPU legislatif soal perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak oleh kesembilan hakim MK.
Hakim konstitusi menilai permohonan PPP kabur sebab dalam sidang tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," Ketua MK Suhartoyo saat membaca dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/5/2024).
Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan dari PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi.
Namun, Guntur mengatakan PPP hanya memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.
Baca juga: PPP Minta MK Konversi Suara Jadi Kursi DPR
"Sedangkan Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Garuda,” jelasnya.
MK juga menilai PPP tak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja yang terjadi perpindahan suara PPP. Selain itu, tidak menjelaskan pada tingkat rekapitulasi mana saja perpindahan suara itu terjadi.
Dalam sidang sebelumnya, PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat. PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI
MK juga memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke tahap pemeriksaan pembuktian.
Hal itu berdasarkan putusan dismissal MK untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) PPP nomor 168, yang mempersoalkan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Aceh II.
"Menyatakan permohonan pemohon (PPP) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi termohon KPU, yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon PPP tidak jelas atau kabur.
Baca juga: Terdegradasi dari Senayan Karena Suaranya Tak Capai Ambang Batas, PPP Ajukan Gugatan ke MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.