Sengketa Pileg
PPP Minta MK Konversi Suara Jadi Kursi DPR
PPP mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Dapil Papua Pegunungan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan.
Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu secara nasional, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
Partai berlambang kabah itu dinyatakan tidak lolos dan dengan demikian tidak mendapatkan kursi di DPR RI.
“Kondisi yang dialami oleh Pemohon menimbulkan ketidakadilan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional dan pemberlakuan penghapusan ambang batas tersebut ditunda di tahun 2024,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Iqbal Tawakkal Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
PPP memeroleh 5.878.777 suara secara nasional, masih kurang 193.088 suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen.
Pemohon meminta MK mengkonversikan suaranya saat ini menjadi kursi DPR RI agar rakyat yang telah memilih PPP memiliki perwakilan di Parlemen Senayan.
Baca juga: Prabowo Ingin Rangkul PPP, Achmad Baidowi: Kami Sungguh Tersanjung
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara sah sebesar 5.878.777 yang diperoleh Pemohon PPP berhak untuk dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Pemohon juga memerintahkan Termohon mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR Tahun 2024 yang diperoleh Pemohon sebesar 5.878.777 di Pemilu Tahun 2024 secara nasional menjadi kursi DPR RI.
Iqbal menyatakan, kondisi yang dialami PPP di Pileg 2024 wujud ketidakadilan.
Apalagi MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional.
“Demikian jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” katanya.
Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar.
Menurut Pemohon untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan suara partai lainnya yang benar untuk pemilu anggota DPRD Yahukimo Dapil 5 adalah perolehan suara PPP 18.704 suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.