Breaking News

Sengketa Pileg

Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Dalil Permohonan Pemohon Dinilai Kabur'

Hakim Konstitusi menilai permohonan PPP kabur karena tidak menguraikan perpindahan suara ke Partai Garuda.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/FITRIA CHUSNA FARISA
Suasana sidang Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi. 

Adapun KPU mendalilkan, pemohon caleg PPP dalam permohonannya tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas peristiwa terjadinya migrasi suaranya ke Partai Garuda.

Kemudian, dalam permohonan, pemohon dari PPP itu juga disebut tidak dapat menjelaskan secara terperinci apakah peristiwa migrasi suaranya ke Parta Garuda tersebut berasal dari suara Partai Pemohon atau suara caleg partai Pemohon.

Selain itu, Mahkamah menyoroti, PPP di dalam permohonan awal mendalikan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP.

Akan tetapi di dalam permohonan bertanggal 27 Maret 2024, pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda.

"Sehingga menunjukkan dalil permohonan pemohon yang tidak konsisten," tegas Mahkamah.

Sementara itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil KPU mengenai PPP yang tidak menyebutkan lokasi TPS dan tidak menjelaskan secara rinci terjadinya migrasi suara ke Partai Garuda dengan syarat yang tercantum pada Pasal 75 UU MK.

"Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang: a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," demikian bunyi Pasal 75 UU MK.

Baca juga: Prabowo Ingin Rangkul PPP, Achmad Baidowi: Kami Sungguh Tersanjung

Mahkamah menilai, permohonan PPP tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

"Permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur," jelas hakim konstitusi.

Pemeriksaan Pembuktian

Dari sekian banyak gugatan sengketa Pileg yang diajukan PPP satu di antaranya lanjut ke pemeriksaan pembuktiaan.

MK menyatakan melanjutkan sengketa pileg yang diajukan oleh caleg PPP untuk DPRD Kabupaten Rembang ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.

Hal itu diungkapkan dalam sidang untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam persidangan, Selasa (21/5/2024).

Permohonan ini juga memuat sengketa perolehan suara anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved