Berita Flores Timur

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Agus Payong Boli Gugat Kejaksaan Flores Timur

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

Editor: Eflin Rote
ryan
Mantan Wakil Bupati Flotim Agus Payong Boli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agus Payong Boli mengajukan gugatan pra peradilan melawan Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Gugatan praperadilan oleh bakal calon bupati tunggal dari Partai Gerindra itu dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) atau internet desa tanggal 12 Mei 2024 lalu.

Agus Payong Boli bersama tim kuasa hukum menempuh sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Larantuka besok, Rabu, 22 Mei 2024 pukul 09.00 Wita.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kami sudah tunggu tersangka untuk ajukan pra peradilan. Kami ikutin prosesnya semua," katanya, Senin, 21 Mei 2024.

Menurut Indra, pra peradilan dapat membuat masyarakat tahu bahwa proses hukum yang sudah berjalan sejak tahun 2022 itu tak ada kaitannya dengan politik.

"Kami ikutin saja, supaya masyarakat juga tahu bahwa tidak ada muatan politik. Ini sudah dimulai sejak tahun 2022, pra peradilan supaya publik tahu kita bekerja sesuai SOP," jelasnya.

Baca juga: Agus Payong Boli Mangkir dari Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi

Sementara salah satu tim kuasa hukum Agus Payong Boli, belum berkomentar karena saat ini sedang ada agenda sidang.

"Sebentar ade (adik), masih sidang," kata Yosep Philip Daton melalui pesan Whatsapp.

Proyek SID atau internet desa menghimpun dana dari 44 desa di Flores Timur sebesar Rp 1,4 miliar. Proyek ini dikerjakan tahun 2018 dan 2019.

Namun dalam pengerjaanya, proyek ini diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 635 juta. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved