Berita NTT
DPRD NTT Minta Pemprov Segera Isi 15 Jabatan Tinggi Pratama yang Lowong
Stef berharap agar Pemprov NTT agar segera melakukan pengisian jabatan itu. Apalagi dalam proses ini, tahapan politik juga sedang berlangsung.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi I DPRD NTT Stef Come Rihi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk segera mengisi 15 jabatan tinggi pratama yang lowong.
Menurut politisi Gerindra itu, saat ini memang belasan jabatan itu diisi pelaksana tugas (Plt). Dia menyebut jika memungkinkan ada baiknya para Plt itu diangkat menjadi pimpinan defenitif agar bisa menjalankan roda organisasi.
"Sekiranya jabatan lowong tapi kalau ada pelaksana tugas, saya kira perlu diangkat dan ditetapkan supaya bisa," kata Stef Come Rihi, Senin 20 Mei 2024.
Apalagi, kata dia, selama ini memang Plt sudah melaksanakan tugas yang tentu sudah mengetahui alur kerjanya. Di sisi lain, Plt ini perlu dilihat lebih jauh, sebab jabatan Plt justru tidak mendapat perhatian hingga kompensasi yang tidak diberikan utuh.
Stef Come Rihi berharap agar Pemprov NTT agar segera melakukan pengisian jabatan itu. Apalagi dalam proses ini, tahapan politik juga sedang berlangsung.
Ia menilai, kepemimpinan di tingkat jabatan tinggi pratama perlu mendapat sentuhan lebih dalam dengan pengangkatan itu.
"Sangka saya, baiknya diisi segera ya. Plt itu kerjanya sudah bagus," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov NTT membuka 'lowongan kerja atau loker' untuk mengisi 15 jabatan yang kosong.
Baca juga: Terkendala Izin Kemendagri, Belasan OPD di Pemerintah Kota Kupang NTT Tanpa Pejabat Definitif
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT Yos Rasi mengatakan, pembukaan pengisian lowongan bagi pejabat tinggi pratama itu dibuka sejak tanggal 15 hingga 29 Mei 2024. Yos Rasi menyebut, pembukaan itu terbuka untuk umum.
"Kita berikan ruang bagi siapapun untuk berkompetisi. Itu kesempatan bagi pejabat terbaik," kata dia, Minggu 19 Mei 2024.
Mantan Kepala Dinas Sosial NTT ini mengatakan, mekanisme seleksi terbuka ini diharapkan dapat membantu Pemprov NTT menemukan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memenuhi persyaratan lewat sebuah mekanisme seleksi yang terstandar guna memilih calon pejabat terbaik dari sekian banyak ASN yang ada.
"Tentunya bukan sembarangan SDM ASN yang dibutuhkan, melainkan SDM yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan tugas secara lebih optimal," ujarnya.
Yos Rasi menyebut pelaksanaan seleksi itu sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri dan KASN. Proses itu memberi kesempatan bagi pegawai negeri yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ditetapkan.
Pelaksanaan pengisian JPTP dengan mekanisme sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 130 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui seleksi terbuka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.