Berita Kota Kupang
Terkendala Izin Kemendagri, Belasan OPD di Pemerintah Kota Kupang NTT Tanpa Pejabat Definitif
Terkendala Izin Kemendagri, Belasan Dinas di Pemkot Kupang Tanpa Pejabat Definitif
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang mengakui hingga saat ini terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki pejabat definitif.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe kepada POS-KUPANG.COM, Senin 20 Mei 2024.
Permasalahan belum terisinya pejabat definitif di sejumlah dinas itu, kata Ade karena belum adanya rekomendasi izin dari Kemendagri.
"Kekosongan jabatan atau pejabat definitif di beberapa dinas itu karena terkendala rekomendasi izin dari Kemendagri," Jelas Ade.
Ade menegaskan bahwa, pemerintah kota Kupang telah beberapa kali mengusulkan permasalahan tersebut di Kemendagri, namun hingga saat ini belum disetujui atau belum mendapat izin.
"Kami sudah usulkan di Kemendagri, tapi belum disetujui," ungkapnya.
Diketahui, belasan dinas yang masih lowong pejabat definitif yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Selain itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Baca juga: Pemkot Kupang Raih 2 Penghargaan Kompetisi KOIN-YANLIK Tingkat Provinsi NTT 2023
Permasalahan yang sama juga disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi hasil kerja Pansus.
Dimana dalam laporan hasil penyampaian itu yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus DPRD Kota Kupang, Esy M Bire meminta Pemkot Kupang agar memperhatikan banyaknya jabatan eselon II,III dan IV yang masih lowong. Sehingga pengisian jabatan itu dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada setiap jabatan tersebut. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.