Berita NTT
DPRD NTT Minta Pemprov Segera Isi 15 Jabatan Tinggi Pratama yang Lowong
Stef berharap agar Pemprov NTT agar segera melakukan pengisian jabatan itu. Apalagi dalam proses ini, tahapan politik juga sedang berlangsung.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Adapun kompetensi, kata dia, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural. Ia mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) bukan saja unsur aparatur negara, tetapi juga abdi masyarakat yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Peran ASN, akan semakin menentukan apabila yang bersangkutan dipercayakan jabatan terutama Jabatan Pimpinan Tinggi yang bertugas memimpin dan melaksanakan fungsi organisasi yang dipimpinnya sekaligus menjadi panutan bagi PNS lain yang dipimpinnya.
Dengan tugas yang cukup banyak dan kompleks terutama dalam menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh Pemerintah, seorang Pejabat Pimpinan Tinggi dituntut memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta harus memiliki kepekaan dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Yos Rasi berkata, pendaftaran itu bisa dilakukan secara online seperti dalam link yang tertera dalam website milik BKD Provinsi NTT. Segala persyaratan bisa diperoleh dari lin yang ada, atau bisa mengakses linkhttps://ac.bkd.nttprov.go.id/selter/.
"Mari bersama-sama membangun NTT tercinta dengan ikut berpartisipasi dalam kegiatan seleksi terbuka dimaksud dengan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas guna mendapatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berkualitas, professional dan berdaya saing," katanya.
Baca juga: 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov NTT Masih Lowong
Berikut ini daftar 15 'loker' yang dibuka Pemprov NTT:
1. Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur ;
5. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur (Jabatan yang akan lowong TMT 01 Agustus 2024);
8. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
9. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
10. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur;
11. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
12. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
13. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
14. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
15. Direktur RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.