Opini
Opini: Penyusunan Kabinet Baru dari Perspektif Manajemen SDM
Prosesnya telah melalui tahapan sidang MK yang memperkuat keputusan KPU terhadap keunggulan pasangan Prabowo-Gibran.
Oleh: Tatar Bonar Silitonga
Dosen Unhan RI
POS-KUPANG.COM -Perhelatan demokrasi dalam Pilpres 2024 telah mengantarkan Prabowo-Gibran sebagai peraih mandat suara terbanyak dari rakyat bila dibandingkan dua pasang kontestan lainnya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Prosesnya telah melalui tahapan sidang MK yang memperkuat keputusan KPU terhadap keunggulan pasangan Prabowo-Gibran.
Terakhir masih ada gugatan dari Partai PDIP terkait proses dan hasil pesta demokrasi, namun upaya ini diprediksi akan tidak berpengaruh pada hasil Pilpres 2024.
Diyakini pasangan Prabowo-Gibran pada Oktober tahun ini akan dilantik menjadi Presiden-Wakil Presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029, menggantikan periode 2019-2024 duet Presiden -Wapres, Jokowi-Mahruf Amin.
Terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 segera diikuti penentuan orang-orang yang akan duduk di kabinet pemerintahan baru.
Kepemimpinan Prabowo-Gibran baru akan berkiprah setelah pelantikan pada Oktober 2024. Penentuan orang di kabinet merupakan hak prerogratif Presiden terpilih.
Hari-hari ini beredar komentar, pendapat, dan analisis terkait orang-orang yang akan ditunjuk Presiden. Penulis melihat berbagai pendapat dan masukan didasari kepedulian masyarakat dan para elite untuk mendorong tampilnya para profesional sesuai bidang kerja masuk jajaran kabinet.
Presiden terpilih tentu paham betul bahwa tampil menjadi pemenang Pilpres dengan raihan suara terbanyak bukanlah target akhir, melainkan menjadi pintu masuk untuk mewujudkan janji-janji kampanye kepada masyarakat.
Untuk itu menempatkan orang yang tepat adalah menjadi bagian dari atensi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Tuntutan Profesional
Profesional menjadi kata kunci dalam rencana penunjukan kabinet pemerintahan 2024-2029.
Profesional merujuk pada isitil manajemen SDM yang mempersyaratkan kriteria kompeten atau kemampuan kerja sesuai bidang tanggung jawab jabatan.
Orang yang akan diberi kepercayaan mesti memiliki profesionalisme kerja sesuai tuntutan bidang yang jadi tanggung jawabnya. Profesionalisme kepemimpinan antara lain teraktualisasi dalam wujud kompetensi teknis, interpersonal, dan konseptual.
Ekpekstasi masyarakat terhadap para calon menteri atau orang yang akan
menempati pos di kabinet atau lembaga pemerintahan adalah orang
yang memenuhi kriteria profesional itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.