Transpuan di Kupang Babak Belur
Jaksa Jamin Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Terdakwa Perkara Pembunuhan Transpuan di Kupang NTT
kami akan berikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan atau sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undanngan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Sugiarta bakal memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap terdakwa Alan Manafe dan Richie Kana.
Kedua terdakwa ini diduga terlibat dalam penganiayaan hingga tewasnya transpuan Oktovianus Tafuli alias Desy yang terjadi pada, Sabtu 23 Desember 2023 lalu.
"Sebagai jaksa, kami hanya memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Namun hakim yang akan memvonis para terdakwa," ungkap Putu Gede saat ditemui oleh aliansi Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan diruang kerjanya, Rabu 15 Mei 2024.
Sebagai JPU, Putu Gede mengaku bakal menuntut hukuman kepada para terdakwa berdasarkan pasal yang disangkakan dari penyidik yang didakwakan dalam persidangan.
Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kedua Kematian Transpuan di Kupang
"Sebagai wakil dari korban, kami akan berikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan atau sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undanngan," jelasnya.
Kepada aliansi, dirinya mengharapkan agar bersabar dan akan mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa pada, Kamis 16 Mei 2024 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.
"Tuntutan ini bersifat rahasia, dan akan dibacakan pada saat persidangan besok. Setelah dibacakan pada persidangan besok, baru kita bersama-sama bisa menganalisa, menelaah dan meneliti," tandasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.