Transpuan di Kupang Babak Belur

Jaksa Jamin Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Terdakwa Perkara Pembunuhan Transpuan di Kupang NTT

kami akan berikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan atau sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undanngan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
JPU Kejari Kota Kupang, Putu Gede Sugiarta saat menerima aliansi Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan diruang kerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Sugiarta bakal memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap terdakwa Alan Manafe dan Richie Kana.

Kedua terdakwa ini diduga terlibat dalam penganiayaan hingga tewasnya transpuan Oktovianus Tafuli alias Desy yang terjadi pada, Sabtu 23 Desember 2023 lalu.

"Sebagai jaksa, kami hanya memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Namun hakim yang akan memvonis para terdakwa," ungkap Putu Gede saat ditemui oleh aliansi Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan diruang kerjanya, Rabu 15 Mei 2024.

Sebagai JPU, Putu Gede mengaku bakal menuntut hukuman kepada para terdakwa berdasarkan pasal yang disangkakan dari penyidik yang didakwakan dalam persidangan.

Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kedua Kematian Transpuan di Kupang

"Sebagai wakil dari korban, kami akan berikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan atau sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undanngan," jelasnya.

Kepada aliansi, dirinya mengharapkan agar bersabar dan akan mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa pada, Kamis 16 Mei 2024 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.

"Tuntutan ini bersifat rahasia, dan akan dibacakan pada saat persidangan besok. Setelah dibacakan pada persidangan besok, baru kita bersama-sama bisa menganalisa, menelaah dan meneliti," tandasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved