Berita Nasional
11 Aksi Syahrul Yasin Limpo Palak Anak Buah di Kementerian Pertanian
Sejumlam pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian mengungkapkan fakta terbaru soal aksi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Suwandi pun menyampaikan, bahwa ada permintaan barang berupa lukisan yang diminta oleh SYL.
“Ada lukisan,” kata Suwandi.
Jaksa Ikhsan menanyakan perihal keterangan Suwandi yang menyebut bahwa ada permintaan penyelesaian pembayaran lukisan untuk SYL melalui Joice.
Diketahui, Joice Triatman merupakan eks stafsus SYL.
“Apa yang disampaikan Bu Joice kepada saksi?” tanya Jaksa.
“Supaya menyelesaikan pembayaran lukisan. Lukisannya ukurannya besar sekali, cuman lupa waktu itu isinya gambar apa,” jawab Suwandi.
Dia pun menjelaskan, bahwa permintaan untuk pembayaran lukisan itu terjadi saat momem acara amal yang di hadiri SYL di Taman Izmail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta pada Agustus 2023, lalu.
Suwandi menambahkan, bahwa saat itu dirinya diminta oleh Joice Triatman untuk menyelesaikan pembayaran sekitar Rp 100 juta. Sebab, dia mengaku saat itu didesak untuk menyelesaikan permintaan SYL.
“Diminta Rp 100 juta. Sekitar 100. Kemudian dibayarkan, akhirnya. Ditagih juga terus itu,” ucapnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan sumber uang yang dibayarkan untuk menebus lukisan permintaan SYL tersebut.
“Dari mana sumber uangnya?” tanya Jaksa.
“Sumber uangnya nanti Kabag Umum (menjelaskan), tapi saya dapat laporan sudah di bayarkan,” ucapnya.
“Benar Pak, harganya di atas Rp 200 juta, tapi yang kita ditagih Rp 100 juta. Sisanya saya tidak ngerti, ke tempat lain. Dirjen lain atau eselon 1 lain,” jelasnya.
4. Beli Keris Emas Rp 100 jutaan
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kembali mengungkap adanya aliran uang untuk pembelian keris emas.
Pembelian keris emas itu dibeberkan saksi Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito.
Nilai keris yang ditagihkan ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu mencapai Rp 105 juta.
“Terus ini pembayaran keris nomor 23, 105 juta ini?” tanya jaksa penuntut umum KPK.
“Ini saya dapatnya juga rincian,” jawab Edi.
Menurut Edi, saat itu bukti pembayaran keris emas ditagihkan kepadanya melalui Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian.
Menurutnya, tagihan keris emas ini datang berbarengan dengan tagihan khitanan, bunga, dan operasional SYL.
“Yang dari Pak Arif Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas. Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional,” tutur Edi saat duduk di kursi saksi.
Begitu ditagih, Edi langsung mengirimkan uang sesuai permintaan kepada Arif Sopian.
Selebihnya dia tak mengetahui soal penggunaan uang tersebut, apakah benar digunakan sesuai permintaan atau tidak.
“Uangnya saja ke Pak Arif Sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada souvenir, kemudian ada untuk khitanan,” kata Edi.
5. Gelang Seharga Rp 65 Juta
Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai eks Menteri Pertanian (Mentan) disebut-sebut mendapat gelang bernilai fantastis hingga Rp 65 juta.
Pembayaran gelang tersebut ditagihkan oleh pejabat Dinas Pertanian di Kalimantan Selatan.
Fakta demiikian diungkapkan oleh Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito yang bersaksi di persidangan.
“Beli gelang menteri 65 juta?” tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.
“Gelang menteri ini waktu itu yang saya dapat ceritanya. Saya juga hanya dikasihkan bon yah untuk membayar. Kita diminta untuk mengganti pembelian yang sudah dikeluarkan oleh orang Dinas Kalsel, Pak subarkah itu tadi Kabid di Dinas Kalsel,” jelas Edi
Edi mengaku tak tahu untuk siapa gelang itu kemudian diberikan SYL.
Namun dipastikan bahwa Direktorat Jenderal Tanaman Pangan membayarkannya.
Dari cerita yang saya dapat , sudah dibelikan gelang. Diberikannya ke siapa, saya tidak tahu pasti yah,” kata Edi.
Pembayaran gelang itu pun ditagihkan dalam 2 kwitansi yang ditagihkan melalui Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid.
“Jadi berkaitan dengan nomor 13 ya? Yang transfer penggantian Pak Imam beli gelang itu?” tanya jaksa kepada saksi Edi.
“Iya itu kalau tidak salah sama itu kwitansinya. Dua kwitansi iya,” kata Edi.
6. Habiskan Rp 600 Juta ke Belgia
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rombongannya disebut-sebut menghabiskaan Rp 600 juta untuk sekali perjalanan dinas ke Belgia pada tahun 2021.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono sebagai terdakwa.
Kata saksi yang memberikan keterangan di persidangan, Rp 600 juta itu ditagihkan dari Biro Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementan lantaran anggaran yang kurang.
Karena kurang, Rp 600 juta pun ditagihkan ke lima Direktorat Jenderal di Kementan, termasuk Ditjen Tanaman Pangan.
“Selanjutnya ada juga Hariwan, nomor 8 ini. 600 juta, 15 September tahun 2021. Keterangannya Belgia. Ini apa nih?” tanya jaksa penuntut umum, Ikhsan Fernandi kepada saksi Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito.
“Jadi itu perjalanan ke luar negeri pak. Pak Menteri dan rombongan,” jawab Edi.
“Hariwan ini siapa?”
“Hariwan itu salah satu staf di Biro KLN pak,” kata Prihasto.
“Jadi 600 juta dibagi 5 (ditjen) gitu? Atau gimana?” ujar jaksa.
“Ya secara kasarnya begitu pak.”
Keterangan Edi kemudian dikuatkan oleh Dirjennya, Prihasto Setyanto.
“Itu tugas tanggung jawab dan tupoksinya Ditjen Tanaman Pangan untuk membayar perjalanan Pak Menteri ke Belgia?” tanya jaksa kepada sasi Prihasto.
“Bukan pak. Saya pun tidak ikut. Tetapi kami ada informasi sharing untuk ke luar negeri. Nah itu saja. Setelah itu angka-angka di sini,” kata Prihasto.
Kemudian Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji menambahkan untuk memenuhi permintaan tersebut, Ditjen Tanaman Pangan membebankan kepada direktorat-direktorat di bawahnya.
Menurut Bambang, para direktorat di bawahnya memenuhi permintaan itu dengan cara menyisihkan dari perjalanan dinas para pegawai.
“Nah kalau waktu itu di kami pak tentu menyisihkan sebagian dari uang uang perjalanan staf pak,” katanya.
Selain Rp 600 juta, bahkan dari perjalanan ke Belgia itu juga ada lagi tagihan Rp 173 juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
Namun setelah dipenuhi, uang tersebut tak ada pertanggung jawabannya dari pihak SYL.
“Ya jadi itu itu setelah selesai perjalanan dinas ternyata masih ada kekurangan pak. Tapi ditambahi dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan,” kata Bambang
“Ini ada 600 juta, ada 173 juta. Kan sumber uang dari Dirjen saudara ya, dari patungan. Ada enggak pertanggung jawaban dari mereka ini uang digunakan untuk apa saja?” tanya jaksa.
“Tidak ada pak.”
7. Sayang Cucuk Palak Rp 20 Juta
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementan untuk mentransfer cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Awal mulanya, fakta tersingkap dari tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang ditampilkan di persidangan.
Tabel itu kemudian dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang duduk di kursi saksi.
Bambang pun mengamini adanya transfer Rp 20 juta kepada Tenri, cucu SYL.
“Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa saksi jelaskan?” tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.
“Setahu saya cucu beliau pak,” jawab saksi Bambang.
Perintah untuk transfer uang Rp 20 juta itu menurut Bambang disampaikan SYL melalui ajudanya, Panji Hartanto.
Nomor rekening Tenri pun diperoleh Bambang melalui Panji.
“Siapa yng merintahkan? Kok ditrf 20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?” tanya jaksa
“Seingat saya Pak Panji,” jawab saksi.
“Langsuung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?” kata jaksa.
“Kalau tidak salah dari Pak Panji.”
8. Ancaman Eselon 1 Dicopot NasDem
Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan cerita eks Mentan Syahrul Yasin Limp (SYL) soal order Partai Nasdem untuk copot-mencopot pejabat Kementan.
Cerita itu dibeberkan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasti Setyanto saat bersaksi di persidangan.
Jaksa penuntut umum KPK di persidangan itu terlebih dulu mengingatkan Prihasti dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditanda tanganinya saat perkara masih di tahap penyidikan.
Menurut keterangan BAP Prihasto, pernyataan SYL soal Partai Nasdem ingin mencopot para pejabat Eselon I Kementan disampaikan pada beberapa pertemuan tahun 2020 hingga 2022. Terlabih bagi mereka yang tak memenuhi permintaan Nasdem.
“Kemudian ada beberapa kali pertemuan Syahrul Yasin Limpo dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2022, yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua Eselon I. Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami, apabila petinggi NasDem minta Eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai,” kata jaksa membacakan BAP Prihasto.
Namun SYL sesumbar di hadapan pejabat Eselon I Kementan bahwa ia akan pasang badan.
Hal itulah yang membuat para Eselon I Kementan menuruti semua permintaan SYL.
“Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot, sehingga membuat kami Eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan,” kata jaksa lagi, membacakan BAP Prihasto.
Jaksa kemudian memastikan bahwa permintaan itu berkaitan dengan program-program Partai Nasdem.
Satu di antara kepentingan Nasdem yang dimaksud yakni pemberian sembako.
“Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH, program partai yang harus dibuatkan. Pernah ya?” tanya jaksa.
“Betul, pernah,” jawab Prihasto.
“Saksi mengetahui juga pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem?” tanya jaksa lagi.
“Mengetahui.”
9. Bayar Sound System Untuk Anak
Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) disebut-sebut reimburse pembelian sound system hingga puluhan juta ke Kementerian Pertanian.
Saksi yang membeberkan fakta ini ialah Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.
Awalnya jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Bambang saat perkara ini masih berstatus penyidikan.
Tabel aliran uang pun ditampilkan tim jaksa penuntut umum KPK di ruang sidang melalui layar proyektor.
Dari tabel itulah diketahui bahwa permintaan pembayaran sound system mencapai Rp 21 juta.
“Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa saksi jelaskan ini untuk apa?” tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.
“Sound itu untuk beli sound system pak. Tagihan untuk pembelian sound system,” jawab saksi Bambang.
“Siapa yang membeli?”
“Kalau tidak salah Bu Thita pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, pak,” kata Bambang.
Menurut Bambang, permintaan reimburse sound system untuk Thita ke Kementan dilakukan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.
“Kalau tadi pembelian sound untuk Bu Thita siapa yng mintakan?” kata jaksa.
“Pak Panji,” ujar Bambang.
10. Baju Koko Rp 27 Juta
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkapan adanya permintaan baju koko berharga fantastis.
Permintaan itu diungkapkan oleh DirekturJenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto.
Sementara di kursi terdakwa, duduk SYL bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
“Apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?” tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi Prihasto.
“Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada,” jawab Prihasto.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prihasto saat perkara masih berstatus penyidikan.
Saat itu Prihasto menerangkan bahwa uang yang diminta untuk membeli baju koko mencapai Rp 27 juta.
Permintaan itu disampaikan secara kelembagaan kepada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.
“Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barbuk nomor 9 di situ tertulis Holtikultura 27 juta, betul saksi ya?”
“Betul,” kata Prihasto.
Prihasto mengaku mendapat informasi mengenai permintaan itu dari sekretarisnya di Ditjen Holtikultura.
Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan memberikan uang tunai leh Ditjen Holtikultura.
“Kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini,” kata Prihasto.
“Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemmberian berupa uang tunai?” tanya jaksa memastikan.
“Itu uang tunai semua” jawab Prihasto.
11. Buka Puasa Rp 30 Juta
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta uang untuk keperluan buka puasa bersama (bukber) kepada anak buahnya yang merupakan Eselon I Kementan.
Permintaan itu disampaikan DirekturJenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto.
“Ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?” tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi, mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Prihasto.
“Betul,” jawab Prihasto.
Besaran uang yang diminta untuk bukber itu mencapai Rp 30 juta rupiah.
Namun tak dibeberkan uang tersebut diminta untuk berapa kali event bukber.
“Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar 30 juta ya?” kata jaksa.
“Iya betul” ujar saksi Prihasto.
Menurut Prihasto, pemintaan itu dipenuhi dalam bentuk tunai oleh pihaknya.
“Itu semuanya pemberian berupa uang tunai?” tanya jaksa.
“Itu uang tunai semua,” jawab Prihasto.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.