Berita Timor Tengah Utara

Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan Calon Isteri Berujung Kematian oleh ASN Timor Tengah Utara

laporan polisi dan kembali menghubungi Kepala Desa Inbate dan menanyai keberadaan korban untuk dimintai keterangan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga oleh suami. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H membeberkan perkembangan terkini penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh ASN bernama Yasintus Obe terhadap calon isteri bernama Maria Goreti Olin berujung kematian di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, saat ini Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur telah memenuhi P19 JPU Kejari TTU. Pasca memenuhi petunjuk Jaksa, Unit Reskrim telah mengirimkan berkas tersebut untuk diteliti.

"Kita sudah penuhi P19 dari kejaksaan sehingga kita menunggu saja dari kejaksaan kalau P21 yah kita langsung serahkan sudah," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 6 Mei 2024.

Hingga saat ini, kata Aris, pihaknya masih menanti informasi lanjutan dari Jaksa pasca Polsek Miomaffo Timur memenuhi petunjuk mereka tersebut.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Sembilan Orang Bakal Calon Daftarkan Diri di DPC PKB 

Aris mengatakan,  tersangka disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus tersebut tidak masuk kategori  KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.

Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.

Motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.

Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan di Rumah Sakit pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.

Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat. 

"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.

Untuk mendalami lebih lanjut mengenai aksi terduga pelaku menganiaya korban, pihak kepolisian telah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menahan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Yang bersangkutan ditahan karena diduga menganiaya calon isterinya bernama Maria Goreti Olin yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku merupakan seorang guru PNS Sekolah Dasar di Inbate. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan sedang ditahan di Mapolsek Miomaffo Timur.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved