Pilkada Timor Tengah Utara

KPU Timor Tengah Utara akan Menyelenggarakan Seleksi Tertulis Berbasis Komputer Bagi Calon PPK 

Sedangkan penetapan calon anggota PPK dilaksanakan pada 15 Mei dan pelantikan anggota PPK terpilih dilaksanakan tanggal 16 Mei 2024.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara akan menyelenggarakan seleksi tertulis berbasis komputer (CAT) bagi 371 peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 24 Kecamatan di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebanyak 371 peserta tersebut telah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten kabupaten TTU nomor 399/PP.04.2-Pu/5303/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi dan jadwal seleksi tertulis calon PPK dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. 

Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Kabupaten TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 5 Mei 2024.

Seleksi bagi para peserta calon PPK ini akan dilaksanakan tanggal  6 Mei hingga 7 Mei 2024 mulai pukul 9.00 Wita bertempat di Laboratorium Komputer SMK St. Pius X Kefamenanu.

Sebanyak 371 peserta dimaksud sudah mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten TTU sejak tanggal 23 April hingga 2 Mei 2024. Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang diumumkan tanggal 4 Mei 2024 melalui akun SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc) masing-masing peserta maupun melalui laman resmi KPU TTU, semua peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi tertulis. 

Dikatakan Yohanes, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kpt 476 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, hasil seleksi tertulis calon PPK akan diumumkan pada tanggal 9 Mei hingga 10 Mei 2024.

Pasca pengumuman seleksi tertulis tersebut, ucapnya, akan dilanjutkan dengan tahapan wawancara yang dilaksanakan sejak tanggal 11 Mei hingga 13 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi PPK akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei hingga 15 Mei 2024.

Baca juga: Jubir KPU TTU Sebut Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024 Masih Merujuk pada PKPU Nomor 2

Sedangkan penetapan calon anggota PPK dilaksanakan pada 15 Mei dan pelantikan anggota PPK terpilih dilaksanakan tanggal 16 Mei 2024.

Ia mengatakan, KPU Kabupaten TTU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan berkenaan dengan integritas calon PPK sejak pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 4 Mei sampai dengan satu hari sebelum tahapan wawancara yaitu tanggal 10 Mei 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut akan menjadi bahan klarifikasi bagi calon  PPK saat wawancara.

Pada tahapan seleksi tertulis nanti, KPU TTU akan mengumumkan 2 kali kebutuhan tiap kecamatan (10 calon) untuk melanjutkan ke tahapan wawancara. Setelah tahapan wawancara KPU TTU akan menetapkan 5 orang sebagai anggota PPK terpilih. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved