Berita Timor Tengah Utara
Pilkada Timor Tengah Utara, Begini Komentara Direktur LAKMAS CW NTT
pasangan calon ini juga, masih "buta" dengan partai mana mereka akan berkoalisi berdasarkan kriteria" Identik" partai yang sejalan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait angkat bicara perihal fenomena pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang kian ramai di Provinsi NTT.
Musim Daftar Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Terlihat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah ramai partai politik membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dari proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai-partai ini, nampaknya tidak ada satu partai pun yang mensyaratkan bakal calon yang mendaftar itu haruslah pasangan bakal calon.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, 12 Bakal Calon Daftar Diri melalui DPC PDI Perjuangan
Ia menuturkan, terlacak melalui pemberitaan media yang datang mendaftar ke partai-partai tidak dalam formasi pasangan calon, namun terpisah.
Ada yang mendaftar sebagi bakal calon kepala daerah dan ada yang mendaftar sebagai wakil kepala daerah. Uniknya orang-orang yang sama mendaftarkan diri tidak dalam pasangan bakal calon ke lebih dari satu partai.
Menurutnya, menjadi menarik ketika partai yang membuka pendaftaran bakal calon tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon namun, ramai didatangi oleh mereka yang berminat dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan ada yang mendaftar sebagai bakal calon wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati/ wakil walikota).
Partai-partai yang membuka pendaftaran ini tidak ada satupun yang memberikan kriteria "identik" dari partai mereka dan bakal calon seperti apa yang mereka cari (daftar masuk SD saja ada syarat "identik" sekolah, misalnya minimal nilainya sekian).
Partai yang tidak memenuhi syarat untuk mengusulkan pasangan calon ini juga, masih "buta" dengan partai mana mereka akan berkoalisi berdasarkan kriteria" Identik" partai yang sejalan.
"Sehingga memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,"ungkapnya dalam rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 5 Mei 2024.
Fenomena mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak jauh berbeda dengan fenomena yang terjadi saat Pileg tahun 2024 lalu. Dimana saat itu partai politik beramai-ramai membuka pendaftaran bacaleg.
Hal ini seolah mempertegas kalau memang partai politik saat ini masih menjadi sekedar "Rental" atau menjadi biro jasa angkutan bagi yang ingin bepergian, mengadu nasib menjadi bakal calon pasangan calon kepala daerah bukan sebagai biro jasa yang telah mempersiapkan dan menggodok calon-calon pemimpin bangsa yang siap tempur pada saatnya?. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.