Berita Kabupaten Kupang

FPRB Kabupaten Kupang 'Pasang Badan' Ladeni DPRD Soal Indikasi Penyalahgunaan Dana Seroja

pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Ulang Kerusakan Rumah pada hakekatnya adalah sebuah keharusan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan berikut.

POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang 2021-2024, Elfrid Veisal Saneh 

Terkait dengan penyintas bencana seroja yang sementara diusulkan kembali awalnya terjadi saat pelaksanaan uji lublik terhadap keabsahan 11.036 lenerima bantuan yang kemudian memperoleh informasi tentang adanya masyarakat Tmterdampak bencana yang belum tercatat atau diakomodir sebagai Penerima bantuan stimulan lerbaikan rumah.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Dana Seroja Bupati Malaka Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

Maka dengan memperhatikan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Nomor : B-III/BNPB/D-IV/PD.01.04/05/2022 17 Maret 2022 memberikan ruang untuk dapat disampaikannya usulan tambahan rumah Rusak akibat bencana seroja di Kabupaten Kupang.

Melalui mekanisme reviu APIP dan validasi lapangan, maka Pemerintah Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Bupati Kupang Nomor : BU.360/1327/BPBD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 menyampaikan Permohonan Reviu APIP BNPB terhadap 5.684 Masyarakat Terdampak Rumah Rusak Akibat Bencana Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Kupang yang belum memperoleh Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah

"Meskipun Pansus DPRD telah memberikan pernyataan bahwa lenyintas tidak dapat diakomodir, namun kami selaku FPRB Kabupaten Kupang dan akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengupayakan bantuan bagi lenyintas tersebut melalui mekanisme R3P, karena secara regulasi R3P Seroja Kabupaten Kupang berlaku 3 Tahun, yakni Tahun 2021-2024, sehingga bagi kami masih terdapat Ruang Revisi R3P untuk dapat mengakomodir Bantuan Bagi Penyintas," ungkapnya.

Dan nantinya bila BNPB tidak dapat mengakomodir menurut dia biarlah hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh BNPB ke Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang adalah usulan tertulis dan bukan sekedar lisan.

Sehingga, masyarakat pun puas terhadap kinerja pemerintah yang telah berupaya, namun disisi lain kebijakan dan keputusan ada di pemerintah Pusat.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved