Berita Kabupaten Kupang

FPRB Kabupaten Kupang 'Pasang Badan' Ladeni DPRD Soal Indikasi Penyalahgunaan Dana Seroja

pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Ulang Kerusakan Rumah pada hakekatnya adalah sebuah keharusan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan berikut.

POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang 2021-2024, Elfrid Veisal Saneh 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI- Sepekan belakangan penyaluran dana seroja menjadi topik hangat tatkala hasil Pansus DPRD terkait LKPJ Bupati Kupang tahun 2023 pada 29 April 2024 kemarin menyoroti penyaluran dana seroja yang ada indikasi KKN.

Ketua Forun Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang Elfrid Saneh, Senin 6 Mei 2024 malah menuding pandangan Pansus LKPJ Bupati Kupang tahun 2023 soal pengelolaan dana seroja yang harus melalui mekanisme verfikasi dan validasi adalah keliru.

"Bahwa, terhadap Pandangan Pansus yang menyampaikan bahwa Mekanisme Penyaluran Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah bagi Korban Seroja, tidak perlu melalui Proses Verifikasi dan Validasi Ulang Kerusakan Rumah oleh Pemerintah adalah hal yang keliru," ujarnya.

Dirinya beralasan secara Keuangan, Bantuan Stimulan tersebut merupakan bantuan yang berasal  dari APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bukan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang.

Atas dasar hal tersebut, maka sudah merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Kupang untuk tunduk dan patuh terhadap Mekanisme dan Prosedur yang diatur oleh BNPB.

Sehingga, pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Ulang Kerusakan Rumah pada hakekatnya adalah sebuah keharusan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan berikut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Seroja Kabupaten Kupang Mulai Menguat, DPRD Sebut Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat DPRD dan BPBD Kabupaten Kupang Jilid 4 Panas, Bahas Penyaluran Dana Seroja

Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 jo. Keputusan Kepala BNPB Nomor 89.A Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan; serta Surat Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Nomor : B-295/BNPB/D-IV/RR.02.03/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Hasil Pendampingan Perbaikan Rumah Tahun Anggaran 2021 di Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dia menambahkan Pansus DPRD dan Masyarakat Penerima harus dapat memahami bahwa, Usulan 11.036 Masyarakat Terdampak Rumah Rusak yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang ke BNPB pada Tahun 2021 silam, adalah Usulan Masyarakat Terdampak Rumah Rusak yang Valid secara Administrasi Kependudukan dan belum dapat dinyatakan Valid Dalam Kategori Kerusakan Rumah.

"Itulah mengapa nama-nama masyarakat terdampak rumah rusak tersebut tercantum dalam Surat Keputusan yang disebut dengan SK BNBA (SK By Name By Adress) dan bukan disebut SK By Name By Adress By Kerusakan By Damage (Kerusakan), karena belum dilakukan Penilaian Kerusakan Rumah secara Valid oleh Tim Teknis," jelasnya.

Sementara terkait Bank BRI belum melakukan pengembalian sisa dana yang berada pada rekening penerima tanpa alasan yang jelas sesuai hasil temuan Pansus yang mengatakan adanya Sisa Dana di 2 Unit Bank BRI.

Sebenarnya, jika Pansus DPRD merupakan Mitra Pemerintah, maka sebenarnya Pansus harus mempertanyakan apa alasan BRI belum melakukan Penyetoran Kembali Sisa Dana tersebut dari Rekening Penerima ke BPBD.

Padahal, dalam setiap Rekomendasi yang dikeluarkan BPBD untuk Pencairan Dana ke Masyarakat Penerima, sudah dengan jelas memberikan rekomendasi, apabila ada Sisa Dana pada Rekening Penerima maka wajib untuk dilakukan Penyetoran Kembali ke Rekening Penampungan BPBD, untuk kemudian BPBD melakukan Penyetoran Kembali ke Kas Negara.

"Bahwa, selain dari pada itu, Pansus DPRD juga perlu memahami bahwa, Penyaluran Bantuan Stimulan dengan menggunakan Jasa Pelayanan Bank BRI, bukan sebatas Bank BRI yang berada di Wilayah Kabupaten Kupang. Tetapi juga dilakukan oleh Bank BRI pada Unit-Unit lain yang disesuaikan oleh Bank BRI dengan domisili penerima dan wilayah pelayanan bank BRI itu sendiri. Sehingga menurut kami, sangat prematur ketika Pansus menghitung secara sederhana ada sisa dana sebesar 20-an miliar Rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hanya berdasarkan pada 2 Sampel Unit BRI yang Unit Oesao dan Unit Camplong," jelasnya.

Sehingga terhadap sisa dana yang menurut Pansus tidak konsisten antara 46 Miliar atau 51 Miliar, menurut dia potensi sisa dana sebesar 46 Miliar Rupiah tersebut adalah potensi sisa dana sesuai hasil perhitungan Inspekorat BNPB pada sekitar Tahun 2022 atau pada saat Proses Penyaluran masih berjalan, itulah mengapa disebut dengan potensi sisa dana, karena sekali lagi perhitungan By Administrasi By Transaksi belum final dilakukan dan Penyaluran Bantuan masih sementara berjalan.

Terkait dengan penyintas bencana seroja yang sementara diusulkan kembali awalnya terjadi saat pelaksanaan uji lublik terhadap keabsahan 11.036 lenerima bantuan yang kemudian memperoleh informasi tentang adanya masyarakat Tmterdampak bencana yang belum tercatat atau diakomodir sebagai Penerima bantuan stimulan lerbaikan rumah.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Dana Seroja Bupati Malaka Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

Maka dengan memperhatikan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Nomor : B-III/BNPB/D-IV/PD.01.04/05/2022 17 Maret 2022 memberikan ruang untuk dapat disampaikannya usulan tambahan rumah Rusak akibat bencana seroja di Kabupaten Kupang.

Melalui mekanisme reviu APIP dan validasi lapangan, maka Pemerintah Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Bupati Kupang Nomor : BU.360/1327/BPBD/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 menyampaikan Permohonan Reviu APIP BNPB terhadap 5.684 Masyarakat Terdampak Rumah Rusak Akibat Bencana Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Kupang yang belum memperoleh Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah

"Meskipun Pansus DPRD telah memberikan pernyataan bahwa lenyintas tidak dapat diakomodir, namun kami selaku FPRB Kabupaten Kupang dan akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengupayakan bantuan bagi lenyintas tersebut melalui mekanisme R3P, karena secara regulasi R3P Seroja Kabupaten Kupang berlaku 3 Tahun, yakni Tahun 2021-2024, sehingga bagi kami masih terdapat Ruang Revisi R3P untuk dapat mengakomodir Bantuan Bagi Penyintas," ungkapnya.

Dan nantinya bila BNPB tidak dapat mengakomodir menurut dia biarlah hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh BNPB ke Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang adalah usulan tertulis dan bukan sekedar lisan.

Sehingga, masyarakat pun puas terhadap kinerja pemerintah yang telah berupaya, namun disisi lain kebijakan dan keputusan ada di pemerintah Pusat.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved