Berita Alor
Kejaksaan Negeri Alor Amankan DPO Tersangka Dugaan Politik Uang di Alor
Tersangka juga tidak berada di alamat berdasarkan surat keterangan dari Kades dan Camat setempat.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Alor (Kejari) berhasil mengamankan Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur, DPO tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yakni dugaan politik uang yang dilakukan pada masa tenang di Kabupaten Alor.
Jois sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu, atas laporan warga. Oleh Kepolisian Resort Alor Jois ditetapkan sebagai DPO hingga berkas perkara dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan negeri Kalabahi (sidang in absentia).
Kepala Kejaksaan Negeri Alor D.L.M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, S.H. membenarkan pihaknya berhasil mengamankan Jois Blegur, pada Rabu, 1 Mei 2024.
Dalam proses penuntutan (sidang in absentia) Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, secara patut dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kabur Setelah Bacok Rekannya, Pria di Alor Ditangkap Polisi
Saat ini, Jois Blegur berada di Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi.
“Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita, tim intelijen Kejaksaan Negeri Alor berhasil menemukan DPO Perkara Tindak Pidana Pemilu dugaan money politik pada saat masa tenang, atas nama Johi Jahya Blegur alias Jois Blegur yang mana sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Alor atas surat Nomor : DPO/02/IV/RES. 1.24/2024/Reskrim, tertanggal 17 April 2024,” ujar Sulistiono Jumat, 3 Mei 2024.
Lebih lanjut Sulistiono mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tersangka, dan menghadirkan tersangka dalam sidang.
“Kami melakukan pengamanan dan penggalangan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka. Kami juga menghadirkan tersangka ke persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi,” ungkapnya.
Jois Blegur ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Alor, Nomor : DPO/02/IV/RES. 1.24/2024/Reskrim, tertanggal 17 April 2024.
Penetapan DPO oleh Polres Alor ini dikarenakan Jois tidak memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu Alor. Tersangka sudah dipanggil secara patut 2 kali namun tidak menghadap penyidik. Tersangka juga tidak berada di alamat berdasarkan surat keterangan dari Kades dan Camat setempat.
Peristiwa politik uang ini terjadi di halaman rumah Johi Jahya Blegur, tepatnya di atas kuburan yang berada di Desa Mauta RT : 004 / RW : 002 Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, atau ditempat-tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Polres Alor pada hari Selasa Tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 wita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.