Sabtu, 25 April 2026

Pilkada Timor Tengah Utara

PKB Timor Tengah Utara NTT Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pembukaan pendaftaran ini berlangsung di Sekretariat DPC PKB Kabupaten TTU sejak tanggal 29 April hingga 2 Mei 2024.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose bersama Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten TTU beserta pengurus, Senin, 29 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) dan bakal calon wakil kepala daerah (bacawakada) untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Timor Tengah Utara tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran ini berlangsung di Sekretariat DPC PKB Kabupaten TTU sejak tanggal 29 April hingga 2 Mei 2024. Pendaftaran ini dibuka bagi kader partai maupun non partai di Kabupaten TTU.

Kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 29 April 2024, Sekretaris DPC PKB Kabupaten TTU, Agustinus Siki mengatakan, DPC PKB ditugaskan melakukan penjajakan dan penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu mereka membentuk tim khusus untuk menerima pendaftaran bakal calon.

Pembukaan pendaftaran ini juga menindaklanjuti instruksi pasca pelaksanaan launching pilkada serentak tahun 2024 oleh DPP dan DPW pada tanggal 20 April 2024 lalu.

Selain membuka pendaftaran, DPC PKB Kabupaten TTU juga menyiapkan beberapa orang kader partai untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Timor Tengah Utara tahun 2024.

Ia menegaskan, PKB memastikan mendorong kader partai untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada karena PKB Kabupaten TTU meraup suara fantastis dalam Pileg 2024. PKB Kabupaten TTU menempati urutan ketiga suara terbanyak.

Dengan demikian, PKB Kabupaten TTU berhak menempati kursi pimpinan DPRD Kabupaten TTU yakni pada posisi Wakil Ketua II DPRD TTU. Selain itu, PKB juga berhasil menambah 1 kursi di lembaga DPRD.

Raihan suara dan kursi di DPRD Kabupaten TTU dalam Pileg 2024 melampaui target yang ditetapkan DPP Sebelumnya, DPP meminta DPC PKB TTU untuk mempertahankan 3 kursi.

Baca juga: Jaksa Tuntaskan Laporan Dugaan Pungutan Liar di Desa Ponu Timor Tengah Utara 

Menariknya, DPC PKB TTU berhasil menambah jumlah akumulasi perolehan suara yang diperkirakan 2 kali lipat dari perolehan suara Pileg tahun 2019 lalu.

"Dari 9200 lebih suara menjadi 15.467 suara,"ucapnya.

Dikatakan Agustinus, apabila ada kesamaan visi dan misi maka, DPC PKB TTU akan mengakomodir calon bupati dan wakil bupati. 

Menurutnya, berdasarkan informasi yang baru diterima, bakal calon yang mendaftarkan diri melalui DPC PKB Kabupaten TTU wajib hukumnya pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang harus mengikuti halal bihalal di Denpasar, Bali atau di Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini akan disampaikan kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten TTU yang mendaftarkan diri di DPC PKB Kabupaten TTU.

Menurutnya, tidak ada mahar politik dalam pendaftaran tersebut. Namun, apabila seseorang berniat untuk membangun daerah, tentu ada syarat-syarat yang harus ditaati.

"Soal biaya itu menjadi faktor ikutan. Bukan menjadi tujuan,"ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitia Desk Pilkada Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kabupaten TTU, Jenimartis Siki mengatakan, Panitia Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten TTU telah dibentuk untuk menerima pendaftaran bakal calon yang hendak bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024.

Sebagai Ketua Panitia, kata Jenimartis, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang akan disampaikan kepada seluruh bakal calon yang hendak mendaftarkan diri.

Selain itu, ada sejumlah tahapan yang telah dipersiapkan secara eksternal maupun internal perihal pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini.

Ia kembali menegaskan bahwa, pendaftaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi kader PKB tetapi juga untuk semua masyarakat. 

Jenimartis berharap, semua bakal calon yang mendaftarkan diri melalui DPC PKB Kabupaten TTU bisa mengikuti dan melalui tahapan dan proses di PKB. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved