Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Tuntaskan Laporan Dugaan Pungutan Liar di Desa Ponu Timor Tengah Utara 

Laporan dugaan pungli pengurusan surat keterangan jual-beli tanah di Desa Ponu ini akan segera dilaporkan ke pimpinan Kejari TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah menuntaskan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dugaan pungli ini berkaitan dengan pengurusan surat keterangan jual-beli tanah.

Laporan dugaan pungli pengurusan surat keterangan jual-beli tanah di Desa Ponu ini akan segera dilaporkan ke pimpinan Kejari TTU. Dugaan pungli di Desa Ponu ini diduga dilakukan oknum di desa tersebut.

Demikian disampaikan Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H., saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu 28 April 2024. 

Dikatakan Hendrik, lokasi tanah tersebut merupakan tanah hak pengelolaan milik kementerian yang diserahkan kepada Pemkab TTU untuk dikelola. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013, Bidang Tanah memberikan tanah tersebut kepada masyarakat untuk ditempati. Pasalnya lokasi tersebut akan menjadi kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM). 

Pemkab TTU melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTU berupaya membantu pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk membuat sertifikat tanah. Sertifikat tanah ini dibuat untuk masyarakat yang sudah menempati lokasi tersebut.

Dalam perjalanan, kata Hendrik, ada sejumlah masyarakat yang hendak menjual tanah. Mereka kemudian mengurus surat keterangan jual-beli tanah di pemerintah desa setempat.

Karena, salah satu persyaratan penerbitan sertifikat hak milik adalah surat keterangan dari kepala desa. Dalam pengurusan surat keterangan jual-beli tanah ini ada dugaan pungutan liar.

"Misalnya kalau ada yang mau jual tanah, harus ada surat keterangan jual beli tanah (dari kepala desa)," ujar Hendrik.

Nilai pungutan liar ini bervariasi. Pungutan liar ini dikenakan bagi masyarakat Desa Ponu, di luar Desa Ponu maupun luar Kabupaten TTU.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kejari TTU Dua Kali Kembalikan Berkas Perkara ke Polres 

Di sisi lain, lanjutnya, Pemda TTU melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebelumnya sudah memberikan penegasan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam pengurusan surat keterangan jual-beli tanah ini.

Dalam pelaksanaannya, ternyata ada dugaan pungutan liar pengurusan surat keterangan jual-beli tanah ini. Oleh karena itu, masyarakat kemudian melaporkan hal ini ke Kejari TTU.

Bidang Intelijen Kejari TTU kemudian menelusuri kebenaran laporan masyarakat tersebut dan telah dituntaskan laporannya. 

Dugaan pungutan liar bagi masyarakat Desa Ponu berkisar antara Rp. 250.000. Sedangkan untuk masyarakat di luar desa tersebut dikenakan biaya bervariasi tergantung luas tanah. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved