Opini

Opini: Akses Masyarakat Kota Kupang Menuju Pantai

Hal ini telah dan sedang dialami masyarakat Kelapa Lima dan Pasir Panjang pada khususnya dan warga Kota Kupang pada umumnya.

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/IST
Ilustrasi. Warga membersihkan Pantai Pasir Panjang Kelapa Lima Kota Kupang pada Minggu (5/11/2023) pagi. 

Oleh: Win Ottu
Mahasiswa Magister Administrasi Publik Undana Kupang

POS-KUPANG.COM - Kota pada masa sekarang ini sangat dipengaruhi oleh proses urbanisasi luas dan global, sehingga permasalahan perkotaan terutama tata kelola ruang kota menjadi dominan dalam analisis tata ruang.

Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan kota, masyarakat Kota Kupang melihat bahwa pembangunan di sepanjang pesisir pantai sudah merusak serta melenyapkan pasir putih pantai yang bernilai sosiologis, ekonomis dan ekologis.

Hal ini telah dan sedang dialami masyarakat Kelapa Lima dan Pasir Panjang pada khususnya dan warga Kota Kupang pada umumnya.

Problematika penataan ruang di Kota Kupang bisa ditemukan dan diidentifikasikan berdasarkan dinamika kontestasi dan konflik kepentingan ekonomi politik antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat dalam perebutan kekuasaan dan kontrol terhadap ruang.

Praktik penataan ruang di Kota Kupang terkait dengan beberapa aturan yaitu: Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tenang RTRW Kota Kupang Tahun 2011-2031 dan perda Kota Kuang Nomor 21 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memakai sejumlah peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pembangunan serta pengembangan kawasan perkotaan.

Dinamika ekonomi dan politik dalam pembangunan kawasan perkotaan bisa ditinjau melalui kebijakan Pemkot yang memberikan izin bagi para investor untuk melakukan investasi di Kota Kupang.

Namun, hal ini menjadi permasalahan tata ruang di Kota Kupang yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik.

Karena semakin banyak pembangunan Hotel, Restoran, Kafe dan Pertokoan di sekitar daerah pesisir yang menjadi penghambat masyarakat untuk mengakses jalan menuju pantai di Kota Kupang.

Privatisasi ruang publik daerah pesisir pantai teluk Kupang yang berpihak pada investasi bisnis berupa pembangunan Hotel, Restoran, Kafe, dan Pertokoan mengakibatkan rekreasi warga Kota Kupang menjadi berkurang serta terhambat karena kesulitan akses menuju pesisir pantai.

Pantai yang paling susah diakses seperti daerah sekitar Kelapa Lima dan Pasir Panjang. Untuk mencapai pantai pada daerah tersebut maka kita harus melakukan perjalanan yang cukup rumit atau menginap di hotel agar bisa menikmati pantai yang ada di daerah tersebut.

Hal ini tentu saja menjadi hambatan bagi masyarakat Kota Kupang yang ingin melakukan rekreasi di pantai karena bisa menyebabkan pengeluaran biaya.

Pemerintah Kota Kupang telah menyediakan akses jalan menuju pantai belakang Hotel, Restoran, Cafe dan Pertokoan namun untuk mencapai daerah pantai yang diinginkan perlu melakukan perjalanan yang memutar cukup jauh.

Artinya jika masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi maka mereka harus mengeluarkan biaya transportasi lagi agar bisa berekreasi di pantai.

Terkadang juga ketika masyarakat ingin langsung ke daerah pantai maka kita perlu izin kepada pihak Hotel, Restoran, Kafe dan Pertokoan sekitar pesisir dan jika di izinkan baru kita bisa melewati area tersebut untuk menuju pantai. Jika tidak diizinkan maka kita tidak bisa mengakses jalan tersebut.

Adapun dampak lain yang dirasakan masyarakat seperti kadang terdapat pelarangan terhadap masyarakat yang ingin bermain dan menikmati keindahan pantai yang berada di sekita Hotel, Restoran, Kafe dan Pertokoan sedangkan pantai tersebut merupakan ruang publik yang dapat dinikmati oleh semua masyarakat.

Kasus lain yang sering tejadi juga seperti pelarangan yang dilakukan oleh pihak keamanan Hotel, Restoran, Kafe, dan Pertokoan kepada masyarakat umum yang ingin memancing ikan di area pantai tersebut sehingga masyarakat kesulitan untuk menyalurkan hobi mereka seperti memancing atau menangkap ikan.

Demikian dampak langsung dari penerapan tata ruang di Kota Kupang sebagai Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Keberadaan Hotel, Restoran, Kafe dan Pertokoan memiliki manfaat ekonomis, namun di sisi lain harus tetap mengalokasikan ruang publik untuk masyarakat luas.

Wilayah pesisir pantai yang indah sebagai ruang publik seharusnya bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat Kota Kupang untuk menikamati keindahan pantai yang ada.

Poin yang penting di sini adalah bukan tentang salah atau benar pembangunan Hotel, Restoran, Kafe, dan Pertokoan di daerah pesisir pantai. Keberadaan Hotel, Restoran, Kafe dan Pertokoan tentu memberikan manfaat secara ekonomi.

Namun, yang penting bagi kita adalah membangun fisik harusnya tetap memberikan ruang publik bagi masyarakat umum di Kota Kupang dan akses masuk yang baik dan mudah. Pantai yang indah harus dinikmati oleh semua masyarakat umum di Kota Kupang bukan cuma bagi segelintir orang.

Para pelaku usaha di daerah pesisir seperti Perhotelan, Restoran, Kafe, dan Pertokoan perlu memikirkan kepentingan orang banyak sehingga bisa memberikan dan membuka akses jalan yang baik dan mudah bagi masyarakat menuju pantai.

Akses umum hendaknya tersedia di setiap sudut bangunan agar memudahkan masyarakat menuju pantai dengan baik sehingga semua masyarakat dapat menikmati pantai di Kota Kupang yang indah dan menawan karena pantai merupakan ruang publik yang boleh dinikmati semua orang. (*)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved