Pemilu 2024
KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Pileg 2024, Berikut Daftar Lengkapnya
Hal itu berdasarkan penetapan kursi DPRD Kabupaten Kupang NTT hasil Pemilu 2024 atau pileg 2024 yang dilakukan oleh KPU setempat.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 35 politisi telah dipastikan akan menduduki kursi DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029.
Hal itu berdasarkan penetapan kursi DPRD Kabupaten Kupang NTT hasil Pemilu 2024 atau pileg 2024 yang dilakukan oleh KPU setempat.
Penetapan yang berlangsung saat kegiatan sosialisasi tahapan pilkada dan penetapan kursi DPRD tahun 2024 di Hotel Neo Aston Kupang pada Kamis 25 April 2024 itu akan digunakan sebagai syarat minimal menetukan pencalonan kepala daerah Kabupaten Kupang.
Baca juga: Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024
Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, mengatakan hasil penetapan kursi DPRD ini, nantinya akan menentukan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan diusung partai politik, sesuai perolehan kursi di DPRD.
Untuk penetuan pencalonan kepala daerah Kabupaten Kupang sesuai regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu tujuh kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD.
Penetapan kursi DPRD tahun 2024 ini juga dilakukan dimana penentuan kursi DPRD berdasarkan perhitungan pembagi atas perolehan suara saat pemilu legislatif pada 14 februari 2024 lalu.
Adapun penetapan kursi DPRD Kabupaten Kupang sesuai pemilu 2024 yakni partai Golkar 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PDIP 3 kursi, PSI 3 kursi, PAN 3 kursi, PKB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, Hanura 3 kursi, PBB 2 kursi, Perindo 1 kursi, dan Gelora 1 kursi.
KPU juga melakukan sosialisasi terhadap tahapan Pilkada Kabupaten Kupang dan sosialisasi ini, merupakan bagian dari tahapan Pilkada Kabupaten Kupang, Pasca peluncuran tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati kupang beberapa waktu lalu.
"Tujuannya, untuk memastikan tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, sosialisasi ini juga memastikan Penetapan Perolehan Kursi DPRD tahun 2024," jelasnya.
Tahapan pilkada sendiri terdiri dari dua hal yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pilkada.
Pada tahapan persiapan ini meliputi pembentukan badan adhoc penyelenggara pilkada PPK, PPS, KPPS dan pembentukan panitia pengawasan lokal, hingga penetapan daftar pemilih tetap.
Untuk tahapan penyelenggara sendiri meliputi pengumuman pendaftaran calon, pendaftaran, hingga kampanye, pemungutan suara, perhitungan suar dan berakhir pada pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil terpilih.
Sebelumnya, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Sementara itu, penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.