Pilkada Serentak 2024

Hasil Pemilu 2024 jadi Rujukan Bagi Partai Politik Usung Bakal Calon Kepala Daerah

Hasil Pemilu 2024 menjadi rujukan bagi partai politik maupun gabungan parpol mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Komisioner KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hasil Pemilu 2024 menjadi rujukan bagi partai politik maupun gabungan parpol mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada.

Komisioner KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah mengatakan, KPU NTT beserta jajarannya masih menunggu Peraturan KPU ( PKPU ) pencalonan.  

"Hasil pemilu terakhir, secara teknis tunggu PKPU pencalonan," kata Baharudin ketika dikonfirmasi mengenai hasil Pemilu tahun berapa sebagai rujukan dalam Pilkada, Rabu 17 April 2024.

KPU sudah menetapkan tahapan Pilkada Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU 2 tahun 2024.

Selama April-Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

17 April - 5 November 2024: pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Mei 2024: pemutakhiran data pemilih

Mei-Agustus 2024: pemenuhan dukungan paslon perseorangan

24-29 Agustus 2024: pengumuman dan pendaftaran bakal calon

Baca juga: Mengenal 16 Bakal Calon Gubernur NTT yang Siap Bertarung di Pilkada 2024

Kemudian hingga 21 September 2024: penelitian dan penetapan calon

25 September - 23 November 2024: kampanye

27 November 2024: pemungutan suara

Calon Perseorangan 

Adapun persyaratan calon perseorangan (independen) Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved