Pilkada Serentak 2024
Hasil Pemilu 2024 jadi Rujukan Bagi Partai Politik Usung Bakal Calon Kepala Daerah
Hasil Pemilu 2024 menjadi rujukan bagi partai politik maupun gabungan parpol mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hasil Pemilu 2024 menjadi rujukan bagi partai politik maupun gabungan parpol mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada.
Komisioner KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah mengatakan, KPU NTT beserta jajarannya masih menunggu Peraturan KPU ( PKPU ) pencalonan.
"Hasil pemilu terakhir, secara teknis tunggu PKPU pencalonan," kata Baharudin ketika dikonfirmasi mengenai hasil Pemilu tahun berapa sebagai rujukan dalam Pilkada, Rabu 17 April 2024.
KPU sudah menetapkan tahapan Pilkada Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU 2 tahun 2024.
Selama April-Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
17 April - 5 November 2024: pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Mei 2024: pemutakhiran data pemilih
Mei-Agustus 2024: pemenuhan dukungan paslon perseorangan
24-29 Agustus 2024: pengumuman dan pendaftaran bakal calon
Baca juga: Mengenal 16 Bakal Calon Gubernur NTT yang Siap Bertarung di Pilkada 2024
Kemudian hingga 21 September 2024: penelitian dan penetapan calon
25 September - 23 November 2024: kampanye
27 November 2024: pemungutan suara
Calon Perseorangan
Adapun persyaratan calon perseorangan (independen) Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.