NTT Memilih

Daftar Nama 65 Anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 Hasil Pemilu 2024

KPU akan menetapkan 65 Anggota DPRD Provinsi NTT periode 2024-2029, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara parpol dan caleg.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi kursi Anggota DPRD NTT periode 2024-2029. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menetapkan 65 Anggota DPRD NTT periode 2024-2029, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan caleg.

Sebelumnya, reakpitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024.

Keputusan yang ditandatangani ketua dan komisioner KPU Provinsi NTT tersebut ditetapkan pada Minggu 10 Maret 2024 pukul 19.00 Wita.

Pada diktum Memutuskan, menyatakan bahwa: Menetapkan Keputusan KPU Provinsi NTT Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024

Kesatu: Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi NTT Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov.

Kedua: Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

1. Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan

2. Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi NTT setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ketiga: Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Minggu tanggal sepuluh Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 19.00 Wita.

Dikutip dari lampiran Keputusan KPU Provinsi NTT, berikut ini 65 Calon Anggota DPRD NTT terpilih.

Mereka akan dilantik menjadi Anggota DPRD NTT periode 2024-2029.

PDI Perjuangan (PDIP), Golkar dan Gerindra meraih kursi terbanyak, yakni sama-sama 9 kursi.

Kemudian Nasdem dengan 8 kursi, PKB dan Demokrat 7 kursi.

Baca juga: DPRD NTT Komentari Uji Coba Program Makan Siang Gratis Oleh Dinas Dikbud NTT

Selanjutnya, PSI 6 kursi, PAN dan Hanura masing-masing 4 kursi, serta PKS dan Perindo masing-masing 1 kursi.

Sembilan kursi Golkar ditempati Jonas Salean, Johan J. Oematan, Antonius D. Mahemba, Simprosa Rianasari Gandut, Roby Tulus, Ambrosius Beda, Yohanes De Rosari, Agustinus Nahak dan Inche DP Sayuna.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved