Berita Timor Tengah Utara

Pengakuan Tersangka Pencurian Uang di Kartu ATM Milik Warga Kabupaten Timor Tengah Utara

Tersangka kemudian menyampaikan dirinya akan menyimpan ATM itu. Setelah menerima kartu ATM tersebut orang yang tak dikenal itu pergi.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI TIM RESMOB NAGA MERAH POLRES TTU
Tim Resmob Naga Merah Polres TTU pasca membekuk terduga pelaku, Senin 22 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTU, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K., membeberkan kronologi aksi terduga terduga pelaku berinisial NK (28) melakukan pencurian uang di ATM milik seorang ibu bernama Maria Hendriana Ukat.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 April 2024, IPDA Ferlando mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka NK, pada Jumat 12 April 2024, sekira pukul 16.00 Wita, tersangka sedang duduk di dalam RS Leona Kefamenanu karena sedang melaksanakan tugas jaga.

Ketika sedang berada di dalam rumah sakit tersebut, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak ketahui namanya datang menghampirinya dan mengatakan ada kartu ATM yang tertinggal di dalam mesin ATM sambil menyerahkan ATM tersebut.

Tersangka kemudian menyampaikan dirinya akan menyimpan ATM itu. Setelah menerima kartu ATM tersebut orang yang tak dikenal itu pergi.

Berselang beberapa menit kemudian tersangka NK lalu pergi ke mesin ATM Bank BRI yang berada tepat di samping RS Leona. Tersangka kemudian memasukan ATM ke dalam mesin ATM Bank BRI dan mencoba memasukan pin berupa angka yakni (1,2,3,4,5,6).

Namun, PIN tersebut salah. Setelah itu tersangka mencoba lagi dengan menggunakan angka berupa (2,2,2,2,2,2 ) dan ternyata pin tersebut benar. Tersangka lalu mengecek saldo pada rekening tersebut.

Jumlah saldo di rekening milik korban tersebut sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Setelah itu tersangka lalu menarik uang dengan menggunakan ATM milik korban sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Tidak puas, tersangka kemudian bergerak ke mesin ATM Bank BRI yang beralamat di Kilometer 4 Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU NTT.

Tersangka kemudian menarik lagi uang pada kartu ATM tersebut sebanyak Rp. 4.000.000. Pasca melakukan transaksi, terduga pelaku kemudian mengeluarkan kartu ATM lalu menyimpannya di saku celana dan kembali ke RS Leona Kefamenanu untuk melanjutkan tugas jaga.

Ia menambahkan, sekira pukul 20.00 Wita pada hari yang sama, tersangka bergerak menuju mesin ATM yang berada di samping RS Leona Kefamenanu dan melakukan penyetoran tunai uang tersebut pada rekening Bank Mandiri miliknya. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Polres Timor Tengah Utara sukses membekuk terduga pelaku pencurian uang di Kartu ATM milik seorang ibu bernama Maria Hendriana Ukat.

Terduga pelaku berinisial NK dibekuk Tim Resmob Naga Merah pasca melakukan pengumpulan data dan bukti atas laporan masyarakat tersebut. Terduga pelaku dibekuk polisi pada, Senin, 22 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita.

IPDA Ferlando mengatakan, pihaknya membekuk terduga pelaku pasca melakukan proses penyelidikan atas laporan masyarakat.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Ini Penjelasan Eusabius Binsasi Usai Daftar Diri Menjadi Calon Bupati 

Terduga pelaku merupakan seorang security pada salah satu RS di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved