Berita Sabu Raiju
Masyarakat Sabu Raijua Diimbau Tak Urus Sertifikat Tanah Lewat Calo
Warang mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 berkaitan dengan tarif yang berlaku pengurusan sertifikat tanah di BPN
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
Kedua, berkaitan dengan penataan aset bisa dilakukan baik melalui redistribusi tanah maupun legalisasi. Dalam konteks itu Badan Pertanahan Nasional sekarang mengembangkan agar penataan aset ini betul-betul memberikan manfaat yang sebesar-besar bagi kesejahteraan masyarakat maka diintrodusir kepemilikan ini bersama.
Beberapa lokasi sekarang didorong agar penataan kepemilikan bersama ini menjadi sebuah instrumen penting di dalam menata aset. Karena diharapkan tujuan, cita-cita reforma agraria ini menjadi utuh bukan saja pada persoalan ketimpangan, bukan persoalan keadilan tetapi juga harus menyentuh hal yang paling utama adalah kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, saat ini dimulainya penataan akses. Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN mempunyai fungsi untuk memfasilitasi agar tanah tersebut bisa berkontribusi berarti bagi masyarakat. Dengan demikian maka kolaborasi menjadi penting. Hal ditunjukan dengan bagaimana kolaborasi itu dilakukan.
Dalam konteks itu, kolaborasi antara berbagai stakeholder yang bisa dibagi dalam dua kategori. Pemerintah daerah, kementerian, pemerintah provinsi dan stakeholder. (dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
DPRD Sabu Raijua Harap Masyarakat Bisa Kontribusi untuk Kelistrikan |
![]() |
---|
Target Realisasi Investasi di Sabu Raijua Tahun 2024 Rp25 Miliar |
![]() |
---|
Seorang Pria di Sabu Raijua Aniaya Tetangga Gunakan Sajam |
![]() |
---|
Pengamat Budaya Piter Kembo Sebut Pemerintah Provinsi Intervensi Nilai Luhur Jingitiu |
![]() |
---|
Penganut Jingitiu di Sabu Raijua Berhak Hirup Napas yang Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.