Berita Sabu Raiju

Masyarakat Sabu Raijua Diimbau Tak Urus Sertifikat Tanah Lewat Calo

Warang mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 berkaitan dengan tarif yang berlaku pengurusan sertifikat tanah di BPN

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Pemasangan puzzle Gerakan Sinergi Reforma Agraria di kantor Badan Pertanahan Nasional Sabu Raijua pada Senin, 22 April 2024 

Kedua, berkaitan dengan penataan aset bisa dilakukan baik melalui redistribusi tanah maupun legalisasi. Dalam konteks itu Badan Pertanahan Nasional sekarang mengembangkan agar penataan aset ini betul-betul memberikan manfaat yang sebesar-besar bagi kesejahteraan masyarakat maka diintrodusir kepemilikan ini bersama.

Beberapa lokasi sekarang didorong agar penataan kepemilikan bersama ini menjadi sebuah instrumen penting di dalam menata aset. Karena diharapkan tujuan, cita-cita reforma agraria ini menjadi utuh bukan saja pada persoalan ketimpangan, bukan persoalan keadilan tetapi juga harus menyentuh hal yang paling utama adalah kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, saat ini dimulainya penataan akses. Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN mempunyai fungsi untuk memfasilitasi agar tanah tersebut bisa berkontribusi berarti bagi masyarakat. Dengan demikian maka kolaborasi menjadi penting. Hal ditunjukan dengan bagaimana kolaborasi itu dilakukan. 

Dalam konteks itu, kolaborasi antara berbagai stakeholder yang bisa dibagi dalam dua kategori. Pemerintah daerah, kementerian, pemerintah provinsi dan stakeholder. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved