Berita Sabu Raiju
Masyarakat Sabu Raijua Diimbau Tak Urus Sertifikat Tanah Lewat Calo
Warang mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 berkaitan dengan tarif yang berlaku pengurusan sertifikat tanah di BPN
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua agar tidak mengurus sertifikat tanah lewat calo.
Warang mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 berkaitan dengan tarif yang berlaku pengurusan sertifikat tanah di BPN sebetulnya tidaklah mahal. Namun kemungkinan masyarakat trauma dengan pemikiran-pemikiran lama bahwa kalau urus tanah di BPN biasanya memakan waktu yang lama.
"Mungkin anggapan masyarakat urus sertifikat ini mahal. Padahal kalau didaftarkan langsung ke loket kantor pertanahan tidak melalui calo atau orang yang menawarkan bantuan untuk mengurus sertifikat tanah, itu sebetulnya tidak mahal-mahal amat,"kata Warang pada Selasa, 23 April 2024.
Berdasarkan ketentuan Perkaban 1 Tahun 2010 jangka waktu sudah tertera yakni untuk waktu penerbitan sertifikat paling cepat dalam waktu tiga bulan setelah melakukan permohonan. Untuk pendaftaran pertama kali pengsertifikatan selama tiga bulan, kemudian untuk pemeliharaan data bisa diterbitkan dalam waktu dua minggu, dan peralihan bisa diterbitkan langsung satu hari karena BPN dituntut untuk pelayanan pertanahan secara transparan dan cepat untuk pelayanan prima.
Kemudian untuk biaya permohonan pengsertifikatan disesuaikan dengan luas bidang tanah. Jika tanahnya kecil maka biayanya lebih rendah yang bisa dicek dalam aplikasi di loket kantor pertanahan saat melakukan permohonan pengsertifikatan tanah.
Dalam giatnya bersosialisasi, BPN mengarahkan masyarakat agar mengurus sertifikat tanah ke kantor pertanahan bukan melalui calo. Karena jika melalui calo dipastikan harga pengsertifikatan akan membengkak.
"Datanglah ke kantor untuk berkonsultasi ke Kantor pertanahan Sabu Raijua untuk mendapatkan sertifikatnya. Tidak usah melalui orang per orang yang menawarkan jasa untuk membantu. Tidak menggunakan pihak ketiga. Siapa pun yang datang pintu loket akan terbuka lebar tidak mungkin ditutup-tutupi," ujarnya.
Untuk Sabu Raijua upaya pengsertifikatan tanah ini disesuaikan dengan kondisi daerahnya. BPN pun tidak bisa memaksa. "Kita tergantung dari kemampuan dari masyarakat, pemahaman masyarakat akan pentingnya sertifikat," lanjutnya.
Bisa dikalkulasi pengsertifikatan tanah per bulannya sekitar 15 permohonan yang masuk ke Kantor Pertanahan Sabu Raijua. Angka ini pun dinamis bahkan dalam sebulan ada yang tidak ada permohonan sama sekali. Berbeda dengan daerah-daerah lain di NTT karena majunya pembangunan, pendapatan masyarakat bagus, sehingga animo masyarakatnya tinggi dibandingkan Sabu Raijua.
BPN juga mengarahkan bahwa dengan sertifikat ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Sertifikat tanah bisa diagunkan, bisa dijaminkan dengan jaminan sertifikat untuk mendapatkan akses pembiayaan sesuai dengan kemampuan. Sehingga jika kreditnya macet tanahnya tidak disita.
Baca juga: Kantor Pertanahan Sabu Raijua Targetkan Terbitkan 9.300 Sertifikat di 2024
Didahului Penyelesaian Konflik
Dirjen Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya, Kecamatan Warungkiara, Senin, 22 April 2024 dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi yang disaksikan daring dari Sabu Raijua, mengingatkan tiga hal dalam reforma agraria nasional.
Pertama, ketika melaksanakan reforma agraria khususnya di dalam konteks penataan aset, selalu didahului dengan penyelesaian konflik, bagaimana menata, memanage konflik-konflik baik masyarakat sendiri pemegang hak lama maupun stakeholder penataan aset.
"Jadi penyelesaian konflik ini mesti harus kita manage sedemikian rupa lupa sehingga pemahaman mengenai reforma agraria menjadi lebih utuh,"tegasnya.
DPRD Sabu Raijua Harap Masyarakat Bisa Kontribusi untuk Kelistrikan |
![]() |
---|
Target Realisasi Investasi di Sabu Raijua Tahun 2024 Rp25 Miliar |
![]() |
---|
Seorang Pria di Sabu Raijua Aniaya Tetangga Gunakan Sajam |
![]() |
---|
Pengamat Budaya Piter Kembo Sebut Pemerintah Provinsi Intervensi Nilai Luhur Jingitiu |
![]() |
---|
Penganut Jingitiu di Sabu Raijua Berhak Hirup Napas yang Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.