Berita Sabu Raijua

Kantor Pertanahan Sabu Raijua Targetkan Terbitkan 9.300 Sertifikat di 2024

Pengsertifikatan bergantung pada keputusan kepala-kepala suku karena tanah yang ada adalah tanah-tanah suku sedangkan penggarap atau pengelolanya

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT di ruang kerjanya pada Senin, 22 April 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sabu Raijua menargetkan sebanyak 9.300 sertifikat pada 2024.

Pengurusan sertifikat tanah masyarakat Kabupaten Sabu Raijua masih mengalami beberapa kendala. Pengsertifikatan bergantung pada keputusan kepala-kepala suku karena tanah yang ada adalah tanah-tanah suku sedangkan penggarap atau pengelolanya adalah anak-anak suku maupun di luar anak-anak suku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 22 April 2024.

Kendati demikian, untuk pengsertifikatan tanah-tanah tersebut harus ada persetujuan atau kesepakatan dengan ketua suku. Jika ketua suku setuju maka bisa disertifikatkan. 

"Misalnya, kegiatan PTSL atau pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2023 maupun 2024 masih terkendala. Sementara untuk tahun 2024 BPN Kabupaten Sabu Raijua menargetkan PTSL sebanyak 9.300 sertifikat yang ditetapkan objek lokasinya di 11 desa," tambahnya. 

Menurutnya, sebagian suku mengizinkan tanahnya untuk disertifikatkan tanah-tanah suku itu dan ada sebagian tidak setuju. Alasan tidak setuju itu yakni jangan sampai anak-anak suku itu menjual tanah-tanah sukunya.

Padahal ada solusi dari Kantor Pertanahan yakni jika tanah suku dibagikan kepada anggota-anggota sukunya kemudian disertifikatkan atas nama anggota-anggota sukunya. Kalau pun tidak diizinkan untuk diagunkan, diperjualbelikan, atau dialihkan ke pihak lain akan dibuatkan pernyataan yang ditandatangani oleh pemegang hak dengan ketua suku yang berisi bahwa sertifikat tanah itu tidak boleh diperjualbelikan. 

Baca juga: Pilkada Sabu Raijua, PKB Buka Pendaftaran Bacakada dan Bacawakada

Kalau disepakati antara ketua suku dan anggota suku maka, tanah tersebut bisa disertifikatkan. Itu kesepakatan internal antara ketua suku dan masyarakat atau anggota sukunya sedangkan kalau pengsertifikatan diizinkan, maka akan diterbitkan BPN.

Kendala-kendala ini menyebabkan permohonan yang masuk ke kantor BPN Sabu Raijua masih rendah jika dikalkulasi yang dilihat dari volume setiap bulannya. Tidsk menutup kemungkinan, rendahnya permohonan pengsertifikatan tanah disebabkan karena pendapatan asli masyarakat yang belum optimal.

Selain itu, anggapan masyarakat bahwa kepengurusan tanah di BPN memakan waktu yang lama dan biaya besar, padahal untuk saat ini pelayanan pertanahan lebih cepat dan sangat transparan. Tidak berlama-lama lagi seperti dulu.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved