Berita Sumba Barat
Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat Sebut Tahun 2024 Dapat Kuota 10.500 Pengurusan Sertifkat
dukungan aparat penegak hukum, keterlibatan masyarakat, ketersediaan bahan yang dibutuhkan, dan persiapan yang optimal.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat, Yance Andrianus Talan, S.ST mengatakan pada tahun 2024 ini mendapat kuota pengurusan sertifikat kepemilikan tanah bagi masyarakat Sumba Barat sebanyak 10.540 bidang.
Jumlah tersebut tersebar di 9 desa dari 72 desa dan kelurahan se-Sumba Barat. Hingga saat ini, pihaknya baru mencapai 2800-an sertifikat yang tersebar di lima desa.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat, Yance Andrianus Talan, S.ST dalam sambutannya pada acara gerakan sinergi Reforma Agraria yang berlangsung di lokasi wisata rohani patung Yesus Gollu Potto di Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Loli, Sumba Barat, Senin 22 April 2024.
Menurutnya, khusus Kelurahan Sobawawi pada tahun 2024 ini mendapat kuota proses sertifikat tanah sebanyak 1000 bidang. Sesuai rencana, kegiatan tersebut mulai berlangsung satu atau dua minggu ke depan.
Baca juga: Serangan ASF Meluas, Ribuan Ekor Babi Milik Masyarakat Sumba Barat Mati
Yance menyebutkan selama 3 tahun terakhir ini Kantor Pertanahan Sumba Barat telah melaksanakan kegiatan di Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Loli, Sumba Barat yakni pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan lintas sektor dengan melakukan sertifikasi UKM sebanyak 115 bidang, tahun 2022 redistribusi tanah sebanyak 700 bidang dan kegiatan sertirkasi tanah nelayan sebanyak 80 bidang.
Selanjuttnya pada tahun 2023 penataan sosial dan pendampingan 200 kk yang tersebar di 10 kelompok. Dan pada tahun 2024 ini akan .melaksanakan kegiatan sertifikasi sebanyak 1000 bidang. Kegiatan tersebut berlangsung 1-2 minggu ke depan.
Lebih lanjut, Yance mengatakan gerakan sinergi reforma agraria yang hari ini secara serentak berlangsung di seluruh indonesia merupakan sebuah inisiasi penataan ulang sumber-sumber agraria salah satunya melalui penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah bagi masyarakat merupakan kebijakan dan langkah yang tepat dalam membangun fondasi negara.
Program reforma agraria dalam arti luas merupakan suatu upaya untuk mengubah struktur agraria dengan terciptanya tujuan yaitu pendistribusian pemilikan dan penguasaan tanah. Dari pendisribusian pemilikan dan penguasaan tanah inilah yang diharapkan dapat membuat jurang ketimpangan kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah dapat ditiadakan.
Reforma Agraria juga merupakan kegiatan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Reforma agraria sejatinya dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta mengurangi sengketa pertanahan, namun pada kenyataannya reforma agraria belum dapat terlaksana sesuai harapan yang dicita-citakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria hanya dilakukan sebatas legalisasi aset dan redistribusi tanah, belum sampai pada mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta mengurangi sengketa pertanahan.
Hal itu karena permasalahan terkait kepemimpinan, kelembagaan, peraturan, dan persediaan objek redistribusi tanah.
Pelaksanaan reforma agraria dapat diwujudkan apabila ada political will dari pemerintah, dukungan dari lembaga legislatif, pemisahan kepentingan antara pejabat dan pebisnis, dukungan aparat penegak hukum, keterlibatan masyarakat, ketersediaan bahan yang dibutuhkan, dan persiapan yang optimal.
Ia menyebutkan ada enam tujuan Reforma Agraria yakni untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan
Selanjutnya reforma agraria bertujuam pula untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan untuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.