Berita Sumba Barat

Tahun 2024 Sumba Barat Dapat Kuota 10.500 Pengurusan Sertifkat Kepemilikan Tanah

Hal itu karena permasalahan terkait kepemimpinan, kelembagaan, peraturan, dan persediaan objek redistribusi tanah.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Wabup Sumba Barat,John Lado Bora Kabba, S.Pd, Sekda Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos, Kepala Kantor Pertanaha Sumba Barat, Yance Andrianus Talan, S.ST dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Sumba Barat lainnya dan masyarakat yang menghadiri acara tersebut, Senin 22 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat, Yance Andrianus Talan, S.ST mengatakan pada tahun 2024 ini mendapat kuota pengurusan sertifikat kepemilikan tanah bagi masyarakat Sumba Barat sebanyak 10.540 bidang.

Jumlah tersebut tersebar di 9 desa dari 72 desa dan kelurahan se-Sumba Barat. Hingga saat ini, pihaknya baru   mencapai 2800-an sertifikat  yang tersebar di lima desa.

Yance Andrianus Talan, S.ST menyampaikan hal ini pada  sambutannya di acara gerakan sinergi Reforma Agraria yang berlangsung di lokasi wisata rohani patung Yesus Gollu Potto di Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Loli,  Sumba Barat, Senin 22 April 2024.

Menurutnya, khusus Kelurahan Sobawawi pada tahun 2024 ini mendapat kuota proses sertifikat tanah sebanyak 1000 bidang. Sesuai rencana, kegiatan tersebut mulai  berlangsung  satu atau dua minggu ke depan

Yance menyebutkan selama 3 tahun terakhir ini Kantor Pertanahan Sumba Barat telah melaksanakan kegiatan  di Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Loli, Sumba Barat yakni pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan lintas sektor dengan melakukan sertifikasi UKM sebanyak 115 bidang,  tahun 2022  redistribusi tanah sebanyak 700 bidang dan kegiatan sertirkasi tanah nelayan sebanyak 80 bidang.

Selanjuttnya pada tahun 2023 penataan sosial dan pendampingan  200 kk yang tersebar di 10 kelompok. Dan pada tahun 2024 ini akan .melaksanakan kegiatan sertifikasi sebanyak 1000 bidang. Kegiatan tersebut berlangsung 1-2 minggu ke depan.

Lebih lanjut, Yance mengatakan gerakan sinergi reforma agraria yang hari ini secara serentak berlangsung di seluruh indonesia merupakan sebuah inisiasi penataan ulang sumber-sumber agraria salah satunya melalui penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah bagi masyarakat merupakan kebijakan dan langkah yang tepat dalam membangun fondasi negara.

Baca juga: Cegah Kerawanan Pencurian Ternak, Camat Loli Sumba Barat Perintahkan Desa Bangun Pos Siskamling

Program reforma agraria dalam arti luas merupakan suatu upaya untuk mengubah struktur agraria dengan terciptanya tujuan yaitu pendistribusian pemilikan dan penguasaan tanah.

Dari pendisribusian pemilikan dan penguasaan tanah inilah yang diharapkan dapat membuat jurang ketimpangan kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah dapat ditiadakan.

Reforma Agraria juga merupakan kegiatan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Reforma agraria sejatinya dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta mengurangi sengketa pertanahan, namun pada kenyataannya reforma agraria belum dapat terlaksana sesuai harapan yang dicita-citakan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria hanya dilakukan sebatas legalisasi aset dan redistribusi tanah, belum sampai pada mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta mengurangi sengketa pertanahan.

Hal itu karena permasalahan terkait kepemimpinan, kelembagaan, peraturan, dan persediaan objek redistribusi tanah.

Pelaksanaan reforma agraria dapat diwujudkan apabila ada political will dari pemerintah, dukungan dari lembaga legislatif, pemisahan kepentingan antara pejabat dan pebisnis, dukungan aparat penegak hukum, keterlibatan masyarakat, ketersediaan bahan yang dibutuhkan, dan persiapan yang optimal.

Ia menyebutkan  ada enam  tujuan Reforma Agraria yakni untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria serta menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan

Selanjutnya reforma agraria bertujuam pula untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,  untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan untuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria. (pet)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved