Sengketa Pilpres 2024

Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres

Anies Baswedan tak banyak berkata-kata usai gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
ANIES TERSENYUM – Anies Baswedan hanya tersenyum mendengar pernyataan hakim bahwa Presiden Jokowi tak terbukti melakukan cawe-cawe dalam Pilpres 2024. 

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menjelaskan, kalau pihaknya ingin terus mengembangkan koalisi dalam pemerintahan ke depan. 

Kata Muzani, Indonesia membutuhkan pemerintahan yang kuat.

Hal itu disampaikan Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2024 sore.

"Kami berharap kita akan terus bersatu dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Dan kami akan terus mengembangkan koalisi karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik," ucap Muzani. 

Muzani juga mengatakan, Prabowo ingin menjadi Presiden untuk seluruh Indonesia.

Termasuk kepada pihak-pihak yang tidak memilihnya saat pemungutan suara di Pilpres 2024.

"Presiden bagi yang memilih Prabowo, Gibran sebagai wakil presiden, tapi untuk rakyat dan bangsa Indonesia yang dalam pemilu kemarin tidak memilih Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres," ujar Muzani. 

Selain itu, Muzani menambahkan pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya akan mengedepankan gotong royong.

Dengan begitu, nantinya semua anak bangsa dilibatkan bergotong royong untuk membangun bangsa.

"Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik," imbuhnya. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin 22 April 2024.

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved