Sengketa Pilpres 2024

Sudah Pasti, Amicus Curiae Tak Bisa Jadi Alat Bukti di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sudah dipastikan bahwa surat amicus curiae yang mengalir ke MK termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak bisa jadi alat bukti.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SUDAH DIPASTIKAN – Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa surat amicus curiae yang dikirimkan ke MK tak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

10. Amicus Stefanus Hendriyanto

11. Indonesian American Lawyers Association (IALA)

12. Reza Indragiri Amriel

13. Pandji R Hadinoto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. TOP Gun

16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

Baca juga: Prabowo Beri Pesan Ini Kepada Pendukungnya: Mengalah Bukan Berarti Lemah

20. Gerakan Rakyat Menggugat

21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.

22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved