Sengketa Pilpres 2024
Sudah Pasti, Amicus Curiae Tak Bisa Jadi Alat Bukti di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sudah dipastikan bahwa surat amicus curiae yang mengalir ke MK termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak bisa jadi alat bukti.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SUDAH DIPASTIKAN – Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa surat amicus curiae yang dikirimkan ke MK tak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
10. Amicus Stefanus Hendriyanto
11. Indonesian American Lawyers Association (IALA)
12. Reza Indragiri Amriel
13. Pandji R Hadinoto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. TOP Gun
16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
Baca juga: Prabowo Beri Pesan Ini Kepada Pendukungnya: Mengalah Bukan Berarti Lemah
20. Gerakan Rakyat Menggugat
21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.
22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sengketa Pilpres 2024
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.