Sengketa Pilpres 2024

Surat Sahabat Pengadilan Telah Diterima Hakim KM, Tapi Bukan untuk Dipertimbangkan

Daftar Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae yang dikirim ke Mahkamah Konstitusi, semuanya sudah diserahkan kepada hakim konstitusi.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BUKAN – Saat ini ada banyak amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi. Semua surat sedang didalami tapi bukan untuk dipertimbangkan. 

POS-KUPANG.COM – Daftar Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae yang dikirim ke Mahkamah Konstitusi, semuanya sudah diserahkan kepada hakim konstitusi. Akan tetapi surat-surat tersebut bukan untuk dipertimbangkan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono ketika ditemui awak media terkait makin banyaknya pihak yang menamakan diri sebagai amicus curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Untuk diketahui, saat ini semakin banyak tokoh yang mengajukan amicus curiae ke MK. Tokoh-tokoh itu, di antaranya ada Ketua Umum PDIP Bu Mega, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga pentolan FPI, Rizieq Shihab.

Dikatakannya, dari banyaknya amicus curiae yang diajukan ke MK, 14 di antaranya sudah didalami hakim konstitusi. Tapi didalami itu bukan beratrti pasti dipertimbangkan hakim dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkannya surat itu tergantung keputusan hakim. Saat ini hakim sedang dalam tahap membaca dan mencermati amicus curiae tersebut.

"Jadi, sudah 14 amicus curiae yang didalami hakim, tapi bukan berarti dipertimbangkan. Dipertimbangkan atau enggak, itu nanti. Tapi yang penting 14 amicus curiae sudah diserahkan ke hakim, sudah dibaca dan dicermati," ujar Fajar, Kamis 18 April 2024.

Tentang amicus curiae yang lain, Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengadministrasikannya. "Terhadap yang lain kami akan tetap administrasikan dengan baik," imbuh Fajar.

Ia juga menyebutkan bahwa amicus curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 ini merupakan yang paling banyak sepanjang sejarah. Pasalnya, dalam tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 tidak ada amicus curiae dalam perkara Sengketa Pilpres.

"Iya (amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah perkara perselisihan Pemilu)."

"Jadi kalau untuk sejarah ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019 enggak ada amicus curiae ini," terang Fajar.

Fajar kemudian mengungkap kemungkinan alasan mengapa kini banyak muncul amicus curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 ini.

"Mungkin ini karena situasi politik yang berbeda, kemudian misalnya kalau dikaitkan dengan dalil permohonan yang lebih bersifat kualitatif, itu bisa jadi mempengaruhi juga."

Baca juga: Noel Blak-blakan Kecam Sekjen PDIP: Ngawur Minta Presiden Jokowi Ketemu Anak Ranting PDIP

Baca juga: Sindir Sekjen PDIP, Bahlil Lahadalia Nyatakan Jokowi dan Bu Mega Tokoh Besar Indonesia

"Lalu atensi masyarakat terhadap hal yang sedang diadili oleh MK itu besar. Sehingga amicus curiae ini terpanggil untuk memberikan pendapat hukumnya, untuk membantu MK," jelas Fajar.

Daftar 23 Pengajuan Amicus Curiae PHPU Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terhitung sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) hingga 17 April 2024.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved