Tumpahan Minyak Montara

Yayasan Peduli Timor Barat Adukan Maurice Blackburn ke Komisi Pelayanan Hukum New South Wales

Ferdi Tanoni mengadukan Kantor Pengacara Maurice Blackburn kepada Komisi Pelayanan Hukum New South Wales (NWS Legal Services Commissioner).

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS KUPANG.COM
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni mengadukan Kantor Pengacara Maurice Blackburn kepada Komisi Pelayanan Hukum New South Wales ( NWS Legal Services Commissioner ).

YPTB menemukan perbedaan angka penyaluran dana kompensasi kasus Montara kepada petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maurice Blackburn berlokasi di Sydney, Australia. "Kami sudah kirimkan surat laporan kepada NSW terkait masalah tersebut dan sudah ada balasan dari mereka," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Selasa (16/4/2024).

NSW Legal Services Commissioner adalah sebuah badan independen di bawah Kejaksaan Agung Australia yang menangani pengaduan terhadap kinerja pengacara yang berada di negara bagian NSW.

Dalam surat pengaduan tersebut, dijelaskan secara detail bahwa Kantor Pengacara Maurice Blackburn telah menuduh Ferdi Tanoni terlibat korupsi dalam penyaluran dana kompensasi tersebut.

Ferdi Tanoni menyampaikan hal ini berkaitan dengan kelanjutan dari laporan sejumlah petani rumput laut korban meledaknya kilang minyak Montara di Laut Timor pada tahun 2009.

Baca juga: Ayodhia Kalake Minta Data Nelayan Rote untuk Ganti Rugi Soal Tumpahan Minyak Montara

Menurutnya, hingga saat ini penyaluran dana kompensasi masih bermasalah setelah Pengadilan Federal Australia menunjuk Kantor Pengacara Maurice Blackburn untuk menyalurkan dana tersebut.

Para petani yang sudah melaporkan masalah dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tersebut ke Polda NTT adalah petani rumput laut dari 31 desa dari Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.

NSW Legal Services Commissioner adalah sebuah badan independen di bawah Kejaksaan Agung Australia yang menangani pengaduan terhadap kinerja pengacara yang berada di negara bagian NSW.

Surat pengaduan yang dikirim tersebut ditembuskan juga kepada menteri koordinator Maritim dan Investasi, ketua Pengadilan Pengadilan Federal Australia dan Pengadilan Federal Australia New South Wales di Sydney.

Padahal proses penyaluran tidak dilakukan melalui Ferdi Tanoni, tetapi langsung ke rekening pribadi para petani rumput laut yang sudah terdaftar mendapatkan dana kompensasi.

Baca juga: Tragedi Minyak Montara, Luhut Jamin 15 Ribu Petani Rumput Laut dan Nelayan NTT Dapat Ganti Rugi

Proses distribusi dana kompensasi ujar dia memang sudah dilakukan namun dalam perjalanan setelah dicek para petani rumput laut mengaku tidak terima karena berbeda dengan perjanjian awal.

Dalam distribusi dana tersebut, terdapat perbedaan harga dari satu desa ke desa lainnya. Misalnya, ada desa yang petani rumput lautnya menerima Rp4.000,00/kg, Rp7.000,00/kg, Rp12.000,00/kg, Rp14.000,00/kg, Rp16.000,00/kg, Rp19.000,00.kg, Rp21.000,00/kg, Rp23.000,00/kg, Rp26.000,00/kg, Rp29.000,00/kg, hingga harga tertinggi Rp32.000,00/kg.

Perbedaan ini lantas menimbulkan pertanyaan tidak hanya bagi YPTB, tetapi juga di antara penerima dana kompensasi tersebut.

"Karena itu kami berharap agar NSW Legal Services Commissioner bisa secara benar memeriksa seluruh surat pengaduan kami beserta lampiran nya agar dapat diiselesaikan sesuai asas kejujuran,kebenaran demi keadilan," ujar Ferdi Tanoni. (antara)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved