Senin, 4 Mei 2026

Tumpahan Minyak Montara

Tragedi Minyak Montara, Luhut Jamin 15 Ribu Petani Rumput Laut dan Nelayan NTT Dapat Ganti Rugi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan PTTEP akan membayarkan ganti rugi kepada 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjamin 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT terdampak tumpahan minyak Montara akan mendapat ganti rugi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marves ) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan PTT Exploration and Production ( PTTEP ) akan membayarkan ganti rugi kepada 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Luhut, perusahaan asal Thailand tersebut akan bertanggung jawab atas dampak dari tumpahan minyak Montara.

"PTTEP Thailand sudah memberikan pembayaran dalam tuntutan pengadilan, mereka akan membayar sebesar 192,5 juta dolar Australia atau Rp2,02 triliun (kurs Rp10.500)," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Menko Luhut menegaskan pembayaran ganti rugi ini usaha Pemerintah Indonesia dalam mengawal kasus tumpahan minyak Montara yang telah terjadi di Laut Timor pada 2009 silam.

Anjungan sumur minyak Montara berjarak 700 km dari Kota Darwin, Australia Utara dan hanya berjarak 250 km ke Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur meledak serta terbakar pada 2009.

Anjungan itu menumpahkan 23 juta liter minyak selama 74 hari dari Agustus hingga November 2009.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Montara, Luhut: Kita Akan Fight At All Cost

Tumpahan minyak mentah menyebar ke wilayah seluas 92 kilometer persegi dan merusak pesisir di 13 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta menghancurkan kehidupan nelayan serta petani rumput laut.

Montara dioperasikan oleh PTTEP Australasia, anak perusahaan PTTEP, perusahaan eksplorasi migas asal Thailand.

"Kita akan minta bikin satu foundation supaya yang 15 ribu tadi bisa betul-betul sejahtera, mungkin secara pribadi saya juga akan awasi, dan perbaikan lingkungan karena kita ingin sampaikan jangan main-main di Indonesia," imbuh Luhut.

Negosiasi Alot

Ketua Satuan Tugas atau Satgas Montara Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses gugatan yang diajukan berjalan alot karena banyaknya negosiasi terlapor PTTEP.

Purbaya menjelaskan pihak PTTEP beralasan ingin berunding namun tidak mendapatkan jalan keluar.

Baca juga: Insiden Minyak Tumpah dari Ladang Montara ke Laut Timor, Jadestone Ditutup Sementara

"Kita ancam juga kalau sampai Pemerintah Indonesia turun tangan ikut campur nanti bayarnya bisa tiga kali lipat," kata Purbaya.

Menurut dia, nominal tersebut mungkin banyak yang tidak puas tetapi angka tersebut.

Namun, Purbaya menilai tuntutan pengadilan sebesar 192,5 juta dolar Australia sudah lebih baik ketimbang tidak ada sama sekali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved