Tokoh NTT
Profil Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Tokoh NTT Pengawal Konstitusi
Pasalnya, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH., M.Hum merupakan satu dari delapan hakim Konstiutsi atau hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres
Pemeriksaan Daniel berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/11/2023).
Selain dirinya, ada enam hakim konstitusi yang juga menjalani sidang MKMK yakni Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.
Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Bikin Buku Nikah Beda Agama
Daniel sebelumnya juga menyatakan sikap agar negara seharusnya hadir dalam kasus pernikahan beda agama. Sebab, dia menyebut banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama. Karenanya negara diminta tidak lepas tangan.
"Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia," kata Daniel dalam concuring opinion putusan nikah beda agama Rabu (1/2/2023).
Permohonan itu diajukan oleh Ramos Petege, pemeluk Katolik yang tidak bisa menikahi pacarnya yang beragama Islam itu diputuskan pada Selasa (31/1/2023).
"Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara," ucap Daniel. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.