Tokoh NTT

Profil Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Tokoh NTT Pengawal Konstitusi

Pasalnya, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH., M.Hum merupakan satu dari delapan hakim Konstiutsi atau hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh alias Daniel Foekh saat pengambilan sumpah di Jakarta. 

Sebagai akademisi, Daniel banyak meneliti tentang aspek darurat dalam hukum tata negara Indonesia dan tentang kekuasaan kepresidenan.

Tesis magisternya di UI berjudul "Pengaruh Kekuasaan Presiden terhadap Upaya Menegakkan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dalam Perspektif Yuridis-Politis: Suatu Analisis Lima Kedudukan Presiden Berdasarkan UUD 1945".

Sedangkan, disertasi doktoralnya berjudul "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang: Suatu Kajian dari Perspektif Hukum Tata Negara Normal dan Hukum Tata Negara Darurat".

Selain itu, Daniel juga aktif di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Asosiasi Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK).

Hakim Konstitusi (2020-kini)

Pada tahun 2003, Daniel pernah mendaftar untuk menjadi hakim MK dari unsur pemerintah, namun gagal karena tidak memenuhi syarat.

Daniel kembali mendaftar menjadi calon hakim MK pada tahun 2019 untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah akan habis masa jabatannya. Ia lolos menjadi salah satu dari delapan orang kandidat selepas seleksi administrasi dan tertulis pada bulan Desember 2019.

Bersama Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati, Daniel menjadi salah satu dari tiga nama yang diajukan oleh panitia seleksi kepada Presiden.

Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara bersama Suhartoyo pada 7 Januari 2020.

Pandangan hukum

Pada kontroversi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bulan September 2019, Daniel berpandangan bahwa Presiden tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh karena tidak adanya kegentingan yang memaksa.

Kehidupan pribadi

Dari pernikahannya dengan  Daniel dikaruniai tiga orang anak. Selain di dunia hukum, Daniel aktif dalam beberapa organisasi dan lembaga sosial seperti Majelis Pendidikan Kristen, Yayasan Komunikasi Indonesia, Yayasan Komunikasi Bina Kasih, Gereja Protestan di Indonesia, dan di Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.

Kontroversi

Sebagai salah satu Hakim MK yang menyidangkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres, Daniel juga diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved