Berita Kota Kupang

Pengusaha Keluhkan Retribusi Pemasukan Telur Ayam, DPRD Kota Kupang Bakal Gelar RDP

Diketahui, pemberlakuan retribusi pemasukan telur ayam di Kota Kupang itu berdasarkan penetapan dari Dinas Pertanian Kota Kupang pada 14 Maret 2024

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Salah satu stan pedagang telur ayam di Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang pada Sabtu, 20 Januari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) setelah para pengusaha di Kota Kupang mengeluh adanya pemberlakuan retribusi pemasukkan telur ayam.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat 12 April 2024.

Diketahui, pemberlakuan retribusi pemasukan telur ayam di Kota Kupang itu berdasarkan penetapan dari Dinas Pertanian Kota Kupang pada 14 Maret 2024 oleh pejabat fungsional analisis kebijakan ahli muda.

Yang mana, disampaikan dalam mengurus rekomendasi pemasukan telur ayam harus membayar retribusi sesuai Perda Kota Kupang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, pengusaha di Kota Kupang mengkomplain hal tersebut karena tidak sesuai dengan perda yang ada. 

Zeyto mengungkapkan, terkait Perda Retribusi dan Pajak Daerah nomor 1 tahun 2024 memang sudah dibuat perubahan.

Namun, kata dia, masalahnya mungkin finas terkait tidak melakukan sosialisasi.

“Mungkin masalahnya adalah teman-teman teknis tidak melakukan sosialisasi. Karena seharusnya, setelah diundangkan oleh Kemendagri, harus disosialisasikan oleh pemerintah atau dinas teknis,” ujarnya. 

Dikatakan Zeyto, kewenangan dinas teknis menentukan kenaikan retribusi berdasarkan undang-undang. Yang mana, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga: Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024

“Kalau misalnya teman-teman para pengusaha merasa keberatan dengan Perda itu bisa membuat surat kepada kami DPRD dan kami akan tindaklanjuti untuk bersama-sama berdiskusi melalui RDP Bersama dengan dinas pertanian,” ujarnya.

Dikatakan Zeyto, dengan adanya RDP itu, akan didiskusikan dan diungkapkan terkait dengan keluhan yang disampaikan oleh pengusaha dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh dinas pertanian.

“Memang penetapan oleh dinas teknis. Tetapi harus juga berkaitan dengan kondisi riil di lapangan. Jadi tidak semena-mena hanya karena peningkatan APBD menetapkan semau mereka,” ujarnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved